Kasus Pembunuhan Pejabat Tanggamus Sekeluarga Mulai Sidang - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, December 24, 2014

Kasus Pembunuhan Pejabat Tanggamus Sekeluarga Mulai Sidang

Polisi mengawal Endang Waluyo, salah seorang pembunuh Ispandi dan keluarga, menuju ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Agung, Tanggamus. (ist)

TANGGAMUS – Tiga terdakwa pembunuh mantan Bendahara Inspektorat Tanggamus, Ispandi dan keluarganya, Endang Waluyo, Wawan Setiawan, serta Hendra Prasetyo dijerat dengan pasal berlapis oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari Makruf, Desti Ernayati, Azahra, dan Suhaedi.
JPU menjerat Wawan dan Endang dengan dakwaan primer melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 339 KUHP, lebih subsider pasal 338 KUHP. Kemudian pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal.

’’Terdakwa dijerat pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya membunuh anak Ispandi, Jihan Arbela,” kata JPU, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kotaagung Selasa (23/12/2014).
Sedangkan Hendra dijerat dakwaan primer pasal 340 KUHP subsider pasal 339 KUHP, lebih subsider pasal 338 KUHP, lebih lebih subsider pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara minimal 15 tahun sampai seumur hidup.

Kasus ini bermula saat para terdakwa bermaksud merampok Ispandi. Sebelumnya, Hendra mengeluh kepada Endang bahwa ia memiliki utang. Kemudian Hendra diminta untuk mengingat orang yang bisa jadi sasaran kejahatan.

Lalu Ispandi dipilih sebagai sasaran. Di mana, Hendra pernah membuat mebel dan kusen di rumah baru Inspandi. Dengan modal Rp100 ribu, para terdakwa membeli peralatan untuk merampok. Di antaranya dua celurit, dua golok, pistol mainan, lakban, kabel, dan tali rafia.

Pada Selasa (8/7/2014), para terdakwa mendatangi kediaman Ispandi di Pekon Landbaw, Kecamatan Gisting. Mulanya Hendra dan Endang berpura-pura menawarkan mebel berupa meja televisi seharga Rp1 juta dan lemari kaca seharga Rp1,5 juta.

Sambil menawarkan barang, Hendra mengeluhkan masalah yang dihadapinya dan meminta Ispandi membeli barang yang ditawarkan. Ispandi bersedia memesan lemari TV, namun setelah Idul Fitri. Dari sini, Endang mengirim pesan singkat kepada Wawan Setiawan dan Yobi Candra agar melaksanakan perampokan. Endang kemudian menodongkan pistol mainan dan mengancam Ispandi agar jangan melawan.

Pistol mainan juga ditodongkan kepada Lisa Puspita (istri Ispandi) dan Juhairiyah (pembantu). Para terdakwa kemudian mengambil uang Rp2,5 juta, perhiasan, kartu ATM, tiga unit jam tangan, piagam, parfum, notebook, dan beberapa ponsel, seperti dilansir radarlampung.co.id.

Lalu Endang berpendapat bahwa Ispandi dan keluarganya harus dihabisi agar tidak melapor ke polisi. Para terdakwa kemudian membunuh korban dengan sadis.

Sementara usai mendengarkan pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim Srutopo Mulyono menanyakan kepada terdakwa apakah akan menyampaikan eksepsi. Namun melalui penasihat hukum mereka, Anton Subagio, ketiga terdakwa menyatakan tidak akan menyampaikan eksepsi. Majelis hakim kemudian memutuskan sidang dilanjutkan 8 Januari mendatang. (*)

Post Top Ad