Usir Wartawan, Hartarto Lojaya Dituntut Minta Maaf di Media - MEDIA ONLINE

Hot

Saturday, December 20, 2014

Usir Wartawan, Hartarto Lojaya Dituntut Minta Maaf di Media


LAMPUNG - Terkait kasus pengusiran tiga wartawan yang diduga dilakukan Hartarto Lojaya, anggota DPRD Lampung yang juga pemilik salah satu ruko, yang disegel Pemkot Bandar Lampung, belum menemui titik terang penyelesaiannya.

Hartarto Lojaya mendatangi Sekretariat PWI Lampung di Jalan Ahmad Yani, Bandar Lampung, Jumat siang (19/12/2014) sekitar pukul 14.00 WIB, menemui tiga wartawan yang menjadi korban pelecehan profesi.  Pertemuan berlangsung tertutup dan dimediasi Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PWI Lampung.

Ketika dikonfirmasi usai pertemuan tersebut, Hartarto membantah menggelar konferensi pers waktu itu. 

"Saat itu Saya hanya melakukan klarifikasi atas pemberitaan di media, terkait penyegelan ruko di Pasar Tengah Tanjung Karang, yang dilakukan Pemkot Bandar Lampung," ujarnya singkat.

Terpisah, Yudi, wartawan Harian Trans Lampung, yang juga menjadi korban pelecehan tersebut, membantah jika ada lobi-lobi khusus untuk mencapai kesepakatan damai dalam pertemuan itu. 

"Tidak ada lobi-lobi. Dia (Hartarto) hanya mengklarifikasi kejadian pelecehan itu," kata Yudi.

Sedangkan salah satu wartawan yang juga menjadi korban pelecehan profesi dengan pengusiran yang dilakukan Hartarto Lojaya itu, Roni dari Harian Haluan Lampung menuntut Hartarto menyampaikan permintaan maaf melalui media.

Sementara, anggota DKD PWI Lampung Noverisman Subing mengatakan, pihaknya akan mengkaji, apakah benar sikap Hartarto yang tidak memperbolehkan tiga wartawan meliput jumpa pers beberapa waktu lalu, masuk dalam katagori menghalangi tugas wartawan atau tidak.

Menurut Nover, sapaan akrabnya, untuk saat ini pihaknya hanya memfasilitasi pertemuan antarkedua belah pihak yang berkonflik. 

"Tadi kita persilakan mereka menceritakan kronologi kejadian yang sebenarnya menurut versi masing-masing," terangnya. Selanjutnya, kata Nover, DKD akan mengkaji hasil pertemuan tersebut.   

Siap ke Ranah Hukum
Sementara,  Direktur Lembaga  Advokasi dan Konsultan Hukum (LAKH) PWI Lampung  Rozali Umar mengatakan,  pihaknya siap membawa masalah ini ke ranah hukum. Jika benar tindakan Hartarto terhadap tiga wartawan tersebut, maka masuk katagori pelecehan profesi wartawan.

"Itu termasuk katagori menghalangi tugas wartawan. Kita siap mendamping tiga wartawan itu untuk membawa kasus ini ke ranah hukum," tegas Rozali.

Meski demikian, sambung Rozali, pihak yang berkonflik juga tetap memiliki alternatif lain untuk menyelesaikan masalah ini. 

"Salah satunya, dia (Hartarto) menyampaikan permohonan maaf  lewat media dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut. LAKH PWI hanya melakukan pendampingan. Keputusan langkah yang akan diambil merupakan kewenangan pihak pelapor (tiga wartawan)," jelasnya.

Ke depan, Rozali berharap seluruh pihak memahami Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik.

"Kebebasan Pers itu dijamin oleh undang-undang, teman-teman punya hak memperoleh informasi dan menyebarkannya melalui pemberitaan. Ini perlu dipahami semua pihak, agar  kasus seperti ini tidak terulang lagi," terangnya, seperti dilansir harianlampung.com.

Rozali juga meminta wartawan lebih profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, dengan mengedepankan kode etik profesinya. (*)

Post Top Ad