LAMPUNG - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Ombudsman Perwakilan Lampung, tentang Pengelolaan Pengaduan Publik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, di Aula Pepadun, Rabu (24/12/2014).
Dalam
naskah MoU disebutkan bahwa maksud kerjasama ini adalah penyelesaian
laporan/pengaduan dalam penyelanggaraan pelayanan publik dapat dikelola
secara patut.
Sedangkan
tujuannya adalah untuk mewujudkan kerjasama dan koordinasi antara pihak
Kanwil Kemenag Lampung dengan Ombudsman Lampung agar melaksanakan
fungsi, tugas dan kewenangannya masing-masing secara efektif dalam
rangka meningkatkan kualitas pengelolaan laporan/pengaduan dalam
penyelenggaraan publik yang lebih bermutu.
Kepala
Oumbudsman Perwakilan Lampung, H. Zulhelmi mengatakan, kerjasama ini
bertujuan mewujudkan koordinasi antara pihak Kanwil Kemenag Lampung dan
Ombudsman Lampung agar melaksanakan fungsi, tugas dan kewenangan secara
efektif dalam meningkatkan kualitas pengelolaan laporan/pengaduan dalam
penyelenggaraan publik yang lebih bermutu.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009, dia menyebutkan, tujuan UU tentang Pelayanan Publik antara lain terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
Kemudian, terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik; terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Cakupan pelayana publik, menurut dia, seluruh penyediaan jasa publik pemerintah maupun badan usaha milik negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD.
Zulhelmi menyebutkan, pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Lampung pada tahun 2012 dan 2013 berjumlah 120 laporan, sedangkan untuk tahun 2014 meningkat menjadi 181 laporan.
Dari 181 laporan tersebut didominasi terkait dengan pelayanan pemerintah kabupaten/kota. "Tidak satu pun laporan mengenai pelayanan Kementerian Agama Lampung," tegas Zul, seperti dilansir lampung.kemenag.go.id.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Lampung H. Abdurahman mengingatkan kepada seluruh kepala satker untuk mensosialisasikan dan melaksanakan lima nilai budaya kerja. Yaitu, integritas, profesional, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan. (*)
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009, dia menyebutkan, tujuan UU tentang Pelayanan Publik antara lain terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
Kemudian, terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik; terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Cakupan pelayana publik, menurut dia, seluruh penyediaan jasa publik pemerintah maupun badan usaha milik negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD.
Zulhelmi menyebutkan, pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Lampung pada tahun 2012 dan 2013 berjumlah 120 laporan, sedangkan untuk tahun 2014 meningkat menjadi 181 laporan.
Dari 181 laporan tersebut didominasi terkait dengan pelayanan pemerintah kabupaten/kota. "Tidak satu pun laporan mengenai pelayanan Kementerian Agama Lampung," tegas Zul, seperti dilansir lampung.kemenag.go.id.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Lampung H. Abdurahman mengingatkan kepada seluruh kepala satker untuk mensosialisasikan dan melaksanakan lima nilai budaya kerja. Yaitu, integritas, profesional, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan. (*)