Anggota DPRD Lampung Dukung Pelepasan Lahan Way Dadi - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, December 31, 2014

Anggota DPRD Lampung Dukung Pelepasan Lahan Way Dadi

Ririn Kuswantari (tengah)

LAMPUNG -
Status lahan di Kelurahan Way Dadi, Bandar Lampung selama 34 tahun terakhir tidak jelas. Lahan seluas 88 hektar yang diklaim aset milik Pemerintah Provinsi Lampung, itu juga belum jelas langkah konkretnya. Warga yang berada di lahan itu mengklaim mereka lebih berhak memilikinya, karena sudah mendapat izin beserta surat jual beli tanah.Alasan lainnya, warga sudah lama menempati tempat tersebut.

Menyikapi persoalan itu, Komisi I DPRD Lampung menyetujui pelepasan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemprov Lampung di Kelurahan Way Dadi dan Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. DPRD sudah meminta Gubernur Lampung Ridho Ficardo segera mengurus administrasi untuk legalitas pelepasan lahan.

Ketua Komisi I Ririn Kuswantari saat menerima audiensi warga Kelurahan Way Dadi, di gedung DPRD Lampung, Selasa (30/12/2014), mengatakan, pihaknya meminta warga yang menempatinya menyerahkan data resmi penunjang kepemilikan lahan pada 6 Januari 2015.

"Substansinya, kita merespon agar pemerintah daerah bisa melepas lahan tersebut. Kita minta warga bisa menyertakan data penunjang lain untuk dikaji lebih lanjut oleh Komisi I," katanya.

Ririn melanjutkan, dewan nanti merekomendasikan ke seluruh pimpinan dan anggota fraksi agar menyetujui pelepasan lahan. Setelah mempelajari data yang dimiliki warga, Komisi I akan mengunjungi Kelurahan Way Dadi dengan Badan Pertanahann Nasional, Biro Hukum, dan Biro Aset Pemprov Lampung.

"Masukan langsung ini kita tindaklanjuti. Hasilnya dilaporkan ke pimpinan dewan untuk menggelar paripurna, agar bisa dikeluarkan perda (peraturan daerah) atau pergub (peraturan gubernur) untuk HPL ini," kata Ririn, seperti dilansir harianlampung.com.

Hal senada dikemukakan Sekretaris Komisi I DPRD Lampung Bambang Suryadi. Ia menargetkan sebelum akhir masa jabatannya di Komisi I dapat menyelesaikan sengketa lahan tersebut. Dia akan melakukan lobi-lobi agar seluruh fraksi yang ada di DPRD Lampung menyetujui pelepasan tanah tersebut.

"Pelepasan aset ini harus segera diparipurnakan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 dan Permendagri Nomor 17 tentang Pelepasan Asset, bisa disetujui langsung DPRD. Dengan catatan 2/3 angota dewan menyetujui dan memiliki kesepakatan pelepasan lahan kepada masyarakat," katanya. (*)

Post Top Ad