Alay Akui Belum Miliki Payung Hukum - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, October 24, 2012

Alay Akui Belum Miliki Payung Hukum


BANDARLAMPUNG – Owner PT Prabu Makmur, Fery Sulistyo alias Alay, mengakui bila pihaknya belum memiliki payung hukum yang kuat, terkait pembangunan Pasar Tugu. Menurutnya proses tender baru akan dimulai. Namun, kajian yang dia lakukan didasari surat dari sekretaris daerah dan telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Memang belum. Tapi kami sudah berkoordinasi dengan Dinas PU serta surat dari sekda. Jika kami kalah tender, maka pemenang tender harus mengganti royalti ganti rugi atas kajian awal yang telah kami lakukan,” bebernya, usai hearing dengan pihak Dinas Pasar dan DPRD Bandarlampung, Selasa (23/10). 
Penolakan relokasi Pasar Tugu berbuntut pada penghentian kegiatan yang beberapa waktu lalu dikerjakan oleh PT Prabu Makmur. Penghentian ini akan berlangsung sampai dengan telah ditentukannya pemenang tender Pasar Tugu.

Ketua Komisi B DPRD Bandarlampung Endang Asnawi menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh PT Prabu Makmur melanggar aturan. Pasalnya, pengerjaannya tidak berdasar hukum dan aturan yang ada. “Jadi harus dihentikan. Bukan sementara, tapi hingga diumumkan pemenang tender relokasi Pasar Tugu. Kalau belum ya jangan,” tegas Kang Epeng sapaan akrab Endang Asnawi. Menurutnya bila aktifitas yang dilakukan oleh PT Prabu Makmur terus dilakukan akan menimbulkan gejolak dari pedagang.

Demikian juga diungkapkan Sekretaris Komisi B Beny Halomoan Mansyur. Menurutnya, niat baik Alay (owner PT Prabu Makmur) patut diapresiasi. Pasalnya, belum menang tender tapi sudah mulai merelokasi pedagang. Apalagi belum ada payung hukum yang kuat. “Bagaimana kalau sudah merelokasi, keluar biaya kemudian kalah tender. Siapa yang akan mengganti ruginya?,” ujar dia. Dengan alasan itu, Beny meminta agar tidak ada lagi aktifitas pembangunan atau relokasi pedagang. “Bisa bahaya, saya pikir Pak Alay ini sudah punya dasar hukum yang kuat. Ternyata belum,” cetus Beny.

Sementara itu Kepala Dinas Pasar (Kadispasar) Khasrian Anwar menepis ada anggapan kalau terjadi kongkalikong terhadap tender penataan Pasar Tugu. “Tidak ada kongkalikong. Tender ini kan ada kriterianya. Belum tentu PT Prabu Makmur yang menang tender ini. Kalau memang layak untuk dimenangkan, ya itu bukan berarti ada permainan. Sekali lagi ada kriteria yang telah disiapkan panitia,” jawabnya.

Rencananya, lanjut Kasrian, pihaknya akan melakukan pengkajian ulang hari ini (24/10), terkait data pedagang, harga ruko, lamanya pelaksanaan dan masukan dari pedagang agar tidak terjadi lagi gejolak dari para pedagang. (eka/fik)

Post Top Ad