DPD Nilai Pesisir Barat Layak Dimekarkan - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, June 14, 2012

DPD Nilai Pesisir Barat Layak Dimekarkan


JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai empat daerah di Sumatera dan Jawa, yakni Musi Rawas Utara (Muratara) dan Penukal Abab Lematang Ilir di Sumatera Selatan (Sumsel), Pesisir Barat di Lampung, dan Pangandaran di Jawa Barat, layak menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Ke-4 daerah itu termasuk dalam 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan DOB inisiatif DPR RI.
 
“Itu berdasarkan kelengkapan berkas, baik menyangkut persyaratan administrasi, teknis, maupun fisik, juga berdasarkan kunjungan (DPD) langsung ke lapangan,” kata Ketua Komite I DPD, Dani Anwar, dalam rapat kerja di Komisi II DPR, Rabu (13/6).
 
Secara umum DPD menyetujui ke-19 RUU DOB yang diusulkan DPR. Muratara dengan ibukota Muara Rupit, misalnya, layak menjadi DOB. Dengan begitu, masyarakatnya berpeluang lebih besar membangun daerahnya. "Ini untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan di sana. Aspirasi masyarakat setempat untuk membentuk DOB ini harus mendapat perhatian," ucapnya.
 
Demikian pula dengan Pangandaran di Jawa Barat. Menurut Dani, daerah ini layak menjadi DOB, lantaran telah memenuhi segala persyaratan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. "Berdasarkan kunjungan ke lokasi, Pangandaran layak jadi DOB dengan ibukota berkedudukan di kecamatan Parigi," kata dia.
 
DPD telah mengeluarkan rekomendasi melalui pandangan dan pendapat DPD terkait usulan pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumsel, mengacu pada PP No 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Menurutnya, kabupaten ini layak menjadi DOB sebagai pemekaran dari Kabupaten Muara Enim dengan ibukota di Talang Ubi, kecamatan Talang Ubi.
 
Sementara di Lampung, pembentukan Pesisir Barat menjadi DOB diyakini akan mendekatkan kendali pemerintahan sehingga memudahkan penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri. "Pembentukan Pesisir Barat menjadi DOB akan mendorong percepatan pembangunan dan pengembangan wilayah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujarnya.
 
Menanggapi usulan DPD itu, Mendagri Gamawan Fauzi, tidak langsung meng-iyakan. Menurutnya, pemerintah saat ini masih mengkaji kembali 19 RUU inisiatif DPR RI yang disampaikan kepada presiden, 17 April 2012 lalu. Di situ ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pasalnya, sejak 2009, pemerintah me-moratorium-kan pemekaran daerah. Karena itu, pemerintah mengevaluasi sekitar 57 daerah yang terbentuk antara 2007 – 2009 itu.
 
"Hasilnya, masih banyak yang mengalami sengketa batas wilayah, sengketa kedudukan ibukota, cakupan wilayah. Selain itu, belum terealiasinya pemberian dana hibah, aparatur yang belum kompeten, terkendalanya pengalihan aset dan beberapa masalah lainnya," beber Gamawan.
 
Menurut dia, pemerintah tak ingin masalah di daerah pemekaran baru itu terulang di 19 daerah yang diusulkan menjadi DOB. Setidaknya ada empat hal penting pada calon DOB yang harus dikaji mendalam. Yakni kependudukan, kemampuan ekonomi, potensi daerah, dan kemampuan keuangan. "Selain itu harus jelas pula cakupan wilayah pada calon DOB, sampai ke tingkat desa. Demikian pula aset yang akan diserahkan, ibukota dan sebagainya," ujar dia.
 
Berdasarkan hasil kajian sementara, dia mengatakan, ada beberapa dari 19 calon daerah itu yang belum memenuhi persyaratan sesuai PP No 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. "Seperti kajian mengenai ibukota, juga peta wilayah," ucapnya.
 
Ia menambahkan, pemerintah tengah berusahan merampungkan pembahasan RUU tentang Pemerintahan Daerah yang salah satu substansinya adalah membentuk Desain Besar Penataan Daerah (Desartada). Di dalam Desartada, pemerintah memetakan seluruh daerah dengan segala aspek yang dimiliki. "Desartada akan menjadi dasar pembentukan DOB ke depan," katanya. (wmc/een)

Post Top Ad