Donald Trump Ancam Akhiri Kemerdekaan Pers Amerika - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, February 29, 2016

Donald Trump Ancam Akhiri Kemerdekaan Pers Amerika

Donald Trump

MEDIA ONLINE -
Calon presiden dari Partai Republik, Donald Trump, mengancam akan  mengirimkan gugatan terhadap proteksi kebebasan pers di Amerika Serikat. Ancaman tersebut dikirimkan untuk menggugat Amandemen Pertama yang menjamin serta melindungi kebebasan berbicara dan berekspresi.

"Saya akan mengajukan gugatan pencemaran nama baik. Jadi, ketika koran menulis hal negatif dengan sengaja dan menulis artikel palsu, kami bisa menuntut mereka dan memenangi pengadilan dengan banyak uang," kata Trump, Jumat (26/2/2016), di Fort Worth, Texas, seperti dikutip Politico dan Tempo, Minggu (28/2/2016).

"Ketika The New York Times atau The Washington Post karena suatu alasan menulis beberapa hal, kami bisa menuntut mereka dan memenanginya. Bukan karena tidak memiliki kesempatan untuk menang, tapi mereka benar-benar dilindungi. Kami akan membuka hukum pencemaran nama baik," ujar Trump.

Trump, yang Jumat itu meraih dukungan dari Gubernur New Jersey Chris Christie, mencerca media yang banyak menyerangnya. Dia menyatakan tidak takut untuk menuntut siapa dan apa yang dia inginkan. Namun Trump dinilai tidak memahami bahwa hukum pencemaran nama baik adalah domain provinsi.

Amandemen Pertama menyatakan dengan tegas bahwa hukum menjamin atau menjembatani kebebasan berbicara atau kebebasan pers. Putusan Mahkamah Agung Amerika pada 1964 saat kasus New York Times Co v Sullivan telah membuat pejabat publik sulit mengamandemennya kembali.

Berkaca pada kasus 1964, Mahkamah Agung menyatakan sulit bagi tokoh masyarakat Amerika menuntut pers. Alasannya, untuk mencerminkan komitmen nasional perdebatan tentang isu-isu publik harus tanpa hambatan, kuat, dan cakupannya terbuka. Hasilnya, perdebatan berlangsung keras, kaustik, serta kadang-kadang tajam terhadap pemerintah dan pejabat publik. 

"Jadi Trump adalah kurang beruntung," tulis Huffington Post. (*)

Post Top Ad