MEDIA ONLINE -
Mantan Ketua DPR, Marzuki Ali, mengatakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
saat ini tidak memiliki fungsi dan wewenang yang jelas. Ia menyarankan
amandemen UUD 1945 untuk memperkuat DPD.
Berdasarkan UUD 1945, DPD memiliki fungsi legislasi. DPD dapat mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR dan ikut membahasnya.
Berdasarkan UUD 1945, DPD memiliki fungsi legislasi. DPD dapat mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR dan ikut membahasnya.
"Namun
Undang-undang yang diajukan terbatas kepada bidang yang berkaitan
dengan urusan daerah," kata Marzuki dalam diskusi bertajuk "Menimbang
Peran DPD, Pembubaran atau Penguatan?" di Anomali Cafe, Menteng, Minggu
(28/2/2016).
Contoh bidang terbatas tersebut adalah otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
DPD juga berfungsi memberikan pertimbangan kepada DPR. Pertimbangan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh DPR.
DPD juga berfungsi memberikan pertimbangan kepada DPR. Pertimbangan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh DPR.
"Dari
situ semakin jelas terlihat kalau DPD hanya menjadi penasehat DPR
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan daerah, tanpa memiliki suara
untuk menentukan kebijakan," kata Marzuki.
Marzuki mengatakan pembiaran DPD, tanpa ada amandemen, akan merugikan negara. Pasalnya, DPD menghabiskan anggaran rata-rata Rp 1 triliun per tahun.
Marzuki mengatakan pembiaran DPD, tanpa ada amandemen, akan merugikan negara. Pasalnya, DPD menghabiskan anggaran rata-rata Rp 1 triliun per tahun.
"Hanya untuk lembaga yang kerjanya merekomendasikan dan menghimbau," katanya.
Menurut Marzuki, mempertahankan format DPD yang sekarang berarti melestarikan anomali dalam sistem parlemen Indonesia. Ia mengatakan DPD tak bisa disebut legislator. DPD juga bukan Dewan Pertimbangan DPR karena posisi DPD dan DPR sejajar, seperti dilansir Tempo.
Untuk mendorong penguatan DPD, Marzuki menyarankan dilakukan amandemen. DPD membutuhkan sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR atau 226 dari 678 total anggota MPR untuk mengajukan sidang paripurna.
Menurut Marzuki, mempertahankan format DPD yang sekarang berarti melestarikan anomali dalam sistem parlemen Indonesia. Ia mengatakan DPD tak bisa disebut legislator. DPD juga bukan Dewan Pertimbangan DPR karena posisi DPD dan DPR sejajar, seperti dilansir Tempo.
Untuk mendorong penguatan DPD, Marzuki menyarankan dilakukan amandemen. DPD membutuhkan sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR atau 226 dari 678 total anggota MPR untuk mengajukan sidang paripurna.
"DPD masih butuh setidaknya 89 dukungan lagi agar usul perubahan konstitusi dibahas," katanya.
Sebelumnya, sempat muncul isu pembubaran DPD yang dilontarkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa. PKB menilai DPD tak memiliki kewenangan apapun. Kecuali, mengusulkan rancangan undang-undang dan turut membahasnya. DPD juga dinilai menghabiskan anggaran yang besar. (*)
Sebelumnya, sempat muncul isu pembubaran DPD yang dilontarkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa. PKB menilai DPD tak memiliki kewenangan apapun. Kecuali, mengusulkan rancangan undang-undang dan turut membahasnya. DPD juga dinilai menghabiskan anggaran yang besar. (*)