Terbukti Jual Amunisi ke OPM, 2 Anggota TNI Dipecat - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, June 19, 2015

Terbukti Jual Amunisi ke OPM, 2 Anggota TNI Dipecat

Dua oknum TNI anggota Kodam 17 Cendrawasih dipecat karena menjual amunisi kepada OPM. (ist)

LAMPUNG ONLINE - Terbukti menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata, Organisasi Papua Merdeka (OPM), dua anggota TNI dari Kodam XVII/Cenderawasih dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan dipecat secara tidak hormat.

Majelis hakim Mahkamah Militer III Jayapura menjatuhi hukuman itu terhadap anggota TNI bernama Serma Supriyadi dan Serka Ikrom dalam sidang terpisah yang berlangsung Kamis (18/6/2015), di ruang sidang Mahkamah Militer III Dok 5 Jayapura.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP dengan hukuman penjara masing masing 12 tahun dan 10 tahun. Dalam putusannya, Serma Supriyadi terbukti menjadi otak penjualan amunisi 500 butir peluru kepada OPM.

Sedangkan Serka Ikrom berperan membuat laporan palsu di gudang amunisi dan senjata Ajendam Kodam VII/Cenderawasih. Ikrom melaporkan bahwa peluru dalam kondisi lengkap padahal dirinya mengambil peluru untuk diserahkan kepada Serma Supriyadi untuk dijual.

Peluruh sebanyak 12 dos itu dijual kepada kelompok bersenjata pimpinan Puron Wenda dan Enden Wanimbo di Kabupaten Lanny Jaya, Papua, pada Oktober 2014 seharga Rp450 ribu per dos. Keduanya ditangkap saat akan bertransaksi di wilayah Entrop, Jayapura.

Kepala penerangan Kodam VII/Cenderawasih, Letkol Pudji, mengimbau seluruh anggota TNI di Papua bekerja sesuai aturan, seperti dilansir Metrotvnews.

"Sehingga, kejadian penjualan amunisi ke kelompok sipil bersenjata tidak terjadi lagi. Ini sangat merugikan aparat keamanan karena peluru itu bisa saja dipakai untuk meneror warga maupun aparat yang sedang bertugas," katanya. (*)

Post Top Ad