Narkoba, Fariz RM Divonis Delapan Bulan Penjara - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, May 6, 2015

Narkoba, Fariz RM Divonis Delapan Bulan Penjara

Fariz RM

LAMPUNG ONLINE - Setelah menjalani serangkaian persidangan kasus narkoba, Fariz RM akhirnya divonis. Sang musisi divonis bersalah dan harus menjalani hukuman delapan bulan penjara. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015). 

Majelis hakim Hartarti SH. MH memutuskan pelantun 'Barcelona' itu terbukti bersalah penyalahgunaan narkotika. 

"Mengadili dan menyatakan Fariz RM terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana khusus penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dari sepuluh bulan yang diajukan jaksa. Demikianlah putusan ini," katanya. 

Sebelumnya Fariz mendapatkan tuntutan selama sepuluh bulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Fariz yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Hendra Heriansyah SH pun mengaku menerima putusan tersebut, seperti dilansir Detik.

"Pertama kami menghormati putusan majelis hakim, dengan vonis pidana penjara delapan bulan dari tuntutan jaksa sepuluh bulan. Kami menilai putusan itu jauh dari rasa keadilan dari sisi Mas Fariz sebagai pengguna narkotika. Tidak sesuai dengan peraturan undang-undang dan perintah, termasuk BNN. Hal ini kami katakan bahwa Fariz selaku pengguna berhak mendapatkan rehabilitasi secara medis dan sosial," ujar Hendra. (*)

Post Top Ad