Korupsi Genset untuk Lampung Terindikasi Libatkan Pejabat - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, June 19, 2015

Korupsi Genset untuk Lampung Terindikasi Libatkan Pejabat


LAMPUNG ONLINE – Korupsi pengadaan genset senilai Rp 31,5 miliar di Direktorat Sarana dan Prasarana Direktorat Jenderal Perikanan dan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) disinyalir melibatkan pejabat eselon satu. 

Dugaan itu muncul dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh aparat Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, KKP menyerahkan 540 unit genset ke kelompok tani tambak udang di lima provinsi yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan.

“Kami sedang kembangkan ke pejabat eselon satu,” kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra, Kamis (18/6/2015).

Penyidik mensinyalir ada aktor intelektual yang mengarahkan tender proyek jenset tersebut. Jadi ada dugaan tindak pidana korupsi ini tidak hanya melibatkan pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Indikasinya proyek pengadaan genset tersebut sudah diatur pejabat di atas PPK dan PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan),” katanya.

Meski indikasi tersebut sangat kuat, namu Ajie enggan menyebutkan pejabat eselon satu yang diduga terlibat. Menurutnya hal tersebut masih dalam penyidikan, seperti dilansir Kringnews.

KKP menyerahkan 540 unit genset ke kelompok tani tambak udang di lima provinsi yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan.

Sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan genset itu untuk membantu kelompok tani tambak udang yang tidak mendapatkan pasokan listrik selama 24 jam.

Namun ternyata hasil temuan di Lampung dan Jawa Tengah, genset hanya bisa beroperasi enam jam. Padahal spesifikasinya harus 24 jam.

Hingga kini, polisi telah memeriksa seorang PPK yakni DH, Direktur PT ID selaku perusahaan pemenang tender berinisial AS, Direktur PT R selaku distributor, ketua lelang dan 26 orang PPHP dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial SS. (*)

Post Top Ad