Peras Warga, Tiga Wartawan Gadungan di Lampung Dikeroyok - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, June 19, 2015

Peras Warga, Tiga Wartawan Gadungan di Lampung Dikeroyok


LAMPUNG - Aksi pemerasan berkedok awak media terjadi lagi. Kali ini kejahatan itu dilakukan di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Kanit Reserse Umum Polres Way Kanan, Bripka Andri, ketika dikonfirmasi membenarkan dugaan pemerasan oleh orang mengaku wartawan itu. 

Dia mengatakan sempat menangkap tiga orang mengaku wartawan media massa 'Reportase' dan pelaku sempat dihakimi massa. Ketiganya berinisial FS (48 tahun) warga Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung; EG (39 tahun) warga Desa Mataram Kecamatan Mataram Udik, Kabupaten Lampung Tengah, dan YH warga Kelurahan Way Wakak, Abung Barat, Lampung Utara.

"Para pelaku awalnya mendatangi rumah korban Jumono di Kampung Umpu Kencana, Blambangan Umpu di Way Kanan pada Rabu (17/6/2015) lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka menggunakan mobil bernomor polisi BE 2039 YE," jelas Andri, seperti dfilansir Merdeka, Jumat (19/6/2015). 

Jumono diketahui guru SDN 2 Umpu Bhakti Blambangan Umpu. Sebelumnya, dia kepala SD di desanya. Saat ketiga orang itu datang, istri korban yang membuka pintu mengatakan kepada tamunya kalau suaminya sedang tidak di rumah.

Kemudian, lanjut Andri, pelaku FS tidak percaya ucapan istri korban, lalu membentak sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Tidak berapa lama, warga yang mendatangi rumah korban semakin banyak. Ternyata, banyak warga yang sudah mengenal FS dan sering mendatangi rumah korban.

Tidak diketahui apa yang pemicunya, tiba-tiba warga merasa geram atas kelakuan FS dan teman-temannya itu kemudian mengeroyok. Namun, massa masih dapat dikendalikan, sehingga pelaku tidak sampai babak belur. Kemudian, warga menyerahkan pelaku ke Polres Way Kanan.

FS diduga sudah beberapa kali melakukan pemerasan terhadap Jumono dengan kerugian lebih dari Rp 5 juta. Tetapi sayang, peristiwa ini tidak berlanjut ke proses hukum. Sekitar pukul 21.30 WIB, para pelaku dilepaskan polisi setelah membuat pernyataan tidak akan memeras korban dan kepala sekolah di wilayah Way Kanan.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Lampung, Supriyadi Alfian mengatakan, orang mengaku wartawan tindakannya meresahkan warga dan bertindak melanggar hukum sebaiknya diproses hukum. Supriyadi justru menyayangkan tindakan Polres Way Kanan karena melepas tiga orang mengaku wartawan itu.

"Sebaiknya oknum yang telah merusak citra wartawan itu diproses hukum, biar mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya," kata di.

Menurutnya, jika para terduga pemeras itu tidak dijebloskan ke dalam sel, maka dikhawatirkan tidak ada efek jera, dan bisa saja mereka mengulangi perbuatannya.

"Kejadian ini menjadi pelajaran semua pihak, jangan coba-coba melakukan pemerasan dengan modal tanda pengenal pers. Warga sudah pintar dan cerdas," ujar Supriyadi. (*)

Post Top Ad