Pemkot Bandar Lampung Mulai Sidak Tempat Hiburan Malam - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, June 19, 2015

Pemkot Bandar Lampung Mulai Sidak Tempat Hiburan Malam


BANDAR LAMPUNG - Untuk menghormati umat muslim di bulan puasa Ramadan tahun 2015 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mulai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat hiburan malam, menyusul ketentuan harus tutup selama bulan Ramadan 1436 Hijriah.

"Kami akan melakukan pemantauan secara tersembunyi, untuk mengecek apakah masih ada tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan puasa ini," kata Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bandar Lampung Cik Raden, seperti dilansir Harianterbit, Jumat (19/6/2014).

Pihaknya sudah membentuk tim bersama dinas terkait, seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Bagian Hukum Kota Bandar Lampung, untuk melakukan pemantauan di sejumlah tempat hiburan.

Menurut Cik Raden, langkah ini sebagai bentuk pencegahan, jangan sampai tempat hiburan buka pada saat Ramadan. Dia mengingatkan, jika tempat hiburan tetap beroperasi akan mendapatkan sanksi, sehingga Bagian Hukum diikutsertakan.

"Kami akan pantau setiap hari, namun jam-jamnya akan kita rahasiakan, supaya tidak bocor," kata Cik Raden. Pihaknya akan menurunkan 25 personel Pol PP untuk melakukan pemantauan setiap malam, selain menggunakan pakaian dinas, nantinya petugas akan menggunakan pakaian bebas.

Jika nantinya ada tempat hiburan yang buka pada bulan Ramadan, pihaknya akan memberikan surat peringatan. Apabila dua kali tertangkap masih beroperasi, akan diberikan teguran dan mendapatkan sanksi.

"Namun jika ketahuan kedua kalinya, maka tempat hiburan itu akan segera kami segel," janji Cik Raden.

Sementara, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandar Lampung Yus Amri Agus mengatakan, penutupan atau larangan tempat hiburan beroperasi itu berlaku sehari menjelang Ramadan (H-1) sampai tiga hari usai Idulfitri (H+3).

Adapun tempat hiburan yang harus tutup, yakni karaoke, panti pijat, dan tempat biliar.

"Kalau pun ada pemakaian tempat biliar, harus ada surat dari Dinas Pemuda dan Olahraga Bandar Lampung. Kalau tidak ada, akan dilakukan penutupan," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya melibatkan aparat dari TNI, dan dipastikan penutupan tempat hiburan tersebut memang sudah sesuai dengan peraturan daerah. "Jadi diharapkan pengusaha bisa menaati peraturan tersebut," imbau Yus Amri. (*)

Post Top Ad