Perampok Asal Lampung Buang Korbannya ke Sungai Komering - MEDIA ONLINE

Hot

Sunday, June 7, 2015

Perampok Asal Lampung Buang Korbannya ke Sungai Komering

Keempat pelaku perampokan spesialis Jalinteng asal Lampung dan penadah yang berhasil ditangkap. (ist)

LAMPUNG ONLINE - Sebanyak empat kawanan perampok spesialis mobil yang diduga kuat kerap beraksi di ruas Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinteng) Kabupaten OKU Timur dan Lampung berhasil ditangkap polisi dari satreskrim Polres OKU Timur yang dibantu Bareskrim Polri dan Polda Lampung Kamis (4/6/2016) di Wilayah Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Selain berhasil menangkap keempat pelaku, polisi juga menangkap penadah hasil perampokan ke empat pelaku.

Adapun keempat tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial TZ, LH, NS, IJ dan IC yang merupakan penadah hasil rampokan ke empat pelaku. Para pelaku tiba di Mapolres OKU Timur Minggu (7/6/2015) sekitar pukul 09.00.

Dari keempat tersangka dan penadah yang berhasil ditangkap, Polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 10 unit HP, satu buah Nomor polisi (Nopol) mobil truk BG 8634 DE, satu pucuk golok satu unit radiotor serta mesin truk yang sudah dipreteli.

Anggota Satreskrim yang melakukan Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres OKU Timur Yon Edi Winara pertamakali menangkap TZ (45), warga asal Dusun II Kampungbaru, Kelurahan Terbanggi Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Namun karena berusaha memberikan perlawanan dan berusaha kabur sehingga sempat terjadi kejar-kejaran polisi terpaksa menembak tersangka.

Setelah menginterogasi tersangka TZ, Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap rekannya berinisial LH (39) warga asal Yukumjaya Kelurahan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah yang terpaksa ditembak kakinya karena sebelumnya sempat memberikan perlawanan.

Demikian juga dengan NS warga asal desa Abungjaya Kecamatan Lampung Selatan, Kabupaten Lampung. Polisi menembak kedua kaki NS karena berusaha melakukan perlawanan. Dan tersangka lainnya IJ (31) warga Desa Yukumjaya, Kelurahan Terbanggi besar yang juga dilumpuhkan kakinya.

Selain keempat tersangka yang merupakan pelaku utama, polisi juga berhasil menangkap IC (38) warga asal Desa Bandarjaya Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah yang merupakan penadah setiap para tersangka selesai melakukan aksinya.

Menurut Kapolres OKU Timur AKBP Saut P Sinaga didampingi Kasat Reskrim AKP Yon Edi Winara mengatakan keempat tersangka dan satu penadah yang berhasil di ringkus merupakan penjahat spesialis perampok mobil truk di ruas Jalintengsum.

Keempat tersangka itu juga kata dia, merupakan pelaku perampokan mobil truk pengangkut galon dan pembunuhan terhadap sopir truk dengan cara merampok dan menghanyutkan korban ke Sungai Komering.

Kelima tersangka ini terlibat aksi perampokan disertai pembunuhan yang mengakibatkan korban Mizar Aliansyah (28) warga Gang Bangka, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Tanjungenim, Muaraenim, yang berkerja sebagai sopir truk pembawa galon yang dirampok di Jalintengsum Desa Minangbaru.

Tubuh korban ditemukan sudah tidak bernyawa lagi dan mengapung di Sungai Komering di Desa Peracak Kecamatan Bunga Mayang. Sementara rekan korban bernama Agusri berhasil selamat karena saat dibuang ke dasar sungai oleh ke empat tersangka tubuh korban Agusri nyangkut di pohon.

“Berdasarkan laporan korban itulah kita melakukan penyelidikan secara intensif. Kita langsung memberangkatkan anggota ke Lampung dibantu Bareskrim dan Polda Lampung, seluruh tersangka berasal dari lampung dan pemain lama serta sindikat perampok antar provinsi,” kata Saut.

Dijelaskannya, para pelaku merupakan komplotan penjahat spesialis perampok mobil truk yang selama ini menjadi Target Operasi (TO) pihak kepolisian. Polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan para tersangka terlibat aksi kejahatan lainnya.

“Kita sedang melakukan koordinasi dengan beberapa polres untuk menyelidiki kemungkinan komplotan ini terlibat dalam aksi perampokan lain,” katanya, seperti dilansir Tribunsumsel.

Keempat tersangka dan penadah lanjut Saut diancam dengan pasal 365 ayat 1, 3, 4 dengan ancaman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (*)

Post Top Ad