Menipu via Facebook, Napi di Lampung Dibantu Rekannya - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, June 1, 2015

Menipu via Facebook, Napi di Lampung Dibantu Rekannya

Anggota Fismondev cyber crim Ditkrimsus Polda Babel menunjukkan bukti akun Adrian Dwicahyo yang digunakan tersangka Ak di Mapolda Kepulauan Babel, Senin (1/6/2015). (Bangkapos)

BANGKA - Narapidana (Napi) Lapas Raja Basa, Bandar Lampung yang juga mantan anggota polisi dan telah dipecat, AK (44), melancarkan aksi dugaan penipuan tidak sendirian. AK dibantu oleh Hr (40) sesama napi di Lapas yang sama. Hingga kini, masing-masing AK dan Hr masih menjalani proses hukum di Lapas Rajabasa.

Kasubdit II Fismondev cyber crime AKBP Hendro Kusmayadi mewakili Dirkrimsus AKBP Pipit Rismanto didampingi Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel) AKBP Abdul Mu'nim Senin (1/6/2015) mengatakan pihaknya terpaksa memecah dua tim untuk ke Lampung dan Surabaya melakukan pemeriksaan.

"Untuk isi 6 ATM yang kita sita tidak ada lagi isinya karena setiap mendapatkan uang yang mencapai Rp 10 juta karena mereka langsung pindahkan setiap ada dana yang masuk hasil nipu,"kata AKBP Pipit Rismanto

AK merupakan pelaku utama penipuan sementara Hr ikut membantu dengan meminjamkan ATM miliknya yang dipegang oleh Yn. Selanjutnya Yn memindahkan uang tersebut ke rekening lainnya.

Polisi meminta para korban penipuan lewat akun facebook Adrian Dwicahyo terutama yang ada di Bangka Belitung (Babel) melaporkan diri ke Subdit II Fismondev Cyber Crime Ditkrimsus Polda Babel.

Pasalnya, baru tiga korban yang resmi melaporkan menjadi korban padahal diduga korbannya di Bangka Belitung cukup banyak. Salah satu korban yang melapor mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 30,8 juta yang ia transfer secara bertahap, seperti dilansir Bangkapos.

"Untuk korban karena malu meminta tidak disebutkan namanya dan untuk mereka yang merasa menjadi korban harap melapor," kata AKBP Hendro Kusmayadi Kasubdit II Fismondev cyber crime mewakili Dirkrimsus AKBP Pipit Rismanto didampingi Kabid Humas AKBP Abdul Mu'nim. (*)

Post Top Ad