Ini penampakan sepeda motor milik Pemprov Lampung yang dijual di situs online www.olx.co.id. (ist) |
LAMPUNG - Kendaraan dinas (randis) pelat merah dengan nomor polisi BE 8392 AY dijual di situs jual beli online, www.olx.co.id. Dipastikan motor dinas itu milik Pemerintah Provinsi Lampung. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kabag Pemanfaatan pada Biro Perlengkapan dan Aset Sekretariat Provinsi Lampung, Safrul Al-Hadi.
Menurut Safrul, berdasarkan penelusuran pihaknya, motor pelat merah tersebut ternyata milik Dinas Bina Marga Provinsi Lampung dan bukan milik Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung. Namun, Safrul mengaku, belum mengetahui siapa yang menggunakannya terakhir kali.
"Kalau untuk itu (siapa yang menggunakannya), masih kami telusuri lagi. Termasuk siapa yang menjualnya melalui situs jual beli online itu. Tapi, kalau tadi dicek melalui samsat, motor itu atas nama Dinas Bina Marga. Pengadaan tahun 1997 itu, " kata Safrul, Senin (1/6/2015) sore.
Diketahui, pada 1 Mei 2015 lalu, di situs jual beli online, www.olx.co.id, terpampang iklan penjualan kendaraan bermotor roda dua dengan tipe Honda GL Max Tahun 1997. Sekilas memang tidak ada yang aneh dengan iklan tersebut.
Namun, setelah diperhatikan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (disingkat TNKB) atau yang sering disebut plat nomor atau nomor polisi (disingkat nopol) dalam iklan tersebut berwarna merah. Nopol warna merah sangat identik dengan kendaraan dinas (randis) milik pemerintah daerah (pemda).
Motor dengan plat BE 8392 AY tersebut dilego dengan harga Rp 4 juta. Dalam keterangan penjualan, Enis, nama member yang menjual motor tersebut menuliskan, bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), mati pajak sejak Juni 2014 lalu.
Enis menampilkan tiga foto motor tersebut. Dalam iklan penjualan tersebut juga tertera nomor ponsel penjual. Namun sayang, saat wartawan coba menghubungi, nomor tersebut dalam keadaan tidak aktif.
Jika melihat dua huruf terakhir dalam nopol motor tersebut, AY, ada dua kemungkinan pemilik randis tersebut, yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, seperti dilansir Tribunlampung.
Berdasarkan kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor yang ditetapkan melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, nopol dengan kode A*/B*/C*/Y*, merupakan kode Bandar Lampung. (*)