Menipu, Anggota DPRD Pesawaran Johny Dituntut 1,5 Tahun - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, June 4, 2015

Menipu, Anggota DPRD Pesawaran Johny Dituntut 1,5 Tahun

Johny Corne

LAMPUNG - Dalam persidangan dengan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (4/6/2015), anggota DPRD Pesawaran, Lampung, Johny Corne, terdakwa kasus penipuan, dituntut 18 bulan atau 1,5 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan penipuan terkait perolehan suara pada pemilu legislatif lalu.

“Menuntut selama satu tahun dan enam bulan penjara. Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 378 KUHP,” kata Jaksa penuntut umum Sukaptono saat membacakan tuntutannya.

Sementara, terdakwa yang merupakan politikus Partai Golkar ini akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan yang akan digelar Senin (8/6/2015) mendatang.

Sebelumnya, saksi ahli Fakultas Hukum Unila Eddy Rifai mengungkapkan dari keterangan penyidik yang diterimanya, Johny Corne memang terbukti melakukan penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, seperti dilansir Lampost.

Perkara ini bermula dari laporan Saksi Zikrie Chandra alias Ochan yang melaporkan perkaranya ke Polda Lampung. Pelapor merasa ditipu terdakwa dan menderita kerugian Rp75 juta.

Dalam persidangan juga terungkap persoalan ini adalah persoalan internal Partai Golkar terkait pencalonan legislatif di Kabupaten Pesawaran. Akhirnya, Johny ditahan terkait perkara penipuan senilai Rp75 juta pada November 2014. (*)

Post Top Ad