ilustrasi |
LAMPUNG TIMUR - Aparat hukum dari Polres Lampung Timur menangkap Amrin (45), pelaku pembunuhan terhadap Muzakir (60) dan anaknya Abdul Roni (39) warga Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.
"Tersangka ditangkap kemarin malam di Rajabasa, Kota Bandar Lampung," kata Kapolres Lampung Timur AKBP Juni Duarsyah, Kamis (4/6/2015).
Menurut dia, baru tersangka Amrin yang berhasil ditangkap oleh tim reserse Polres Lampung Timur. Sementara kedua pelaku lainnya, lanjut Kapolres masih dalam pengejaran aparat.
"Dua pelaku belum tertangkap dan masih dalam pengejaran polisi" jelas Juni.
Sebelumnya diberitakan pembunuhan itu diduga dilatarbelakangi rasa cemburu dan dendam kepada korban (Muzakir), sehingga membuat pelaku Amrin (45), tetangganya sendiri, warga Desa Sumur Bandung, melakukan pembunuhan itu.
Aksi pembunuhan terhadap Muzakir beserta anaknya Abdul Roni terjadi pada Selasa 2 Juni sekira pukul 12.00 WIB di samping rumah pelaku yang saling berdampingan dengan rumah kedua korban.
Menurut keterangan sejumlah warga, kronologis kejadian itu adalah, pelaku dibantu kedua orang anaknya saat menghabisi nyawa kedua korban.
Pelaku melakukan aksinya saat kedua korban pulang dari kebun miliknya, dengan menggunakan parang dan sebuah tombak, seperti dilansir Okezone.
Akibatnya, korban Muzakir harus dilarikan ke RS, tapi nyawanya tak tertolong, sedangkan anaknya Abdul Roni meninggal di tempat kejadian. Setelah melakukan aksinya ketiga pelaku melarikan diri. (*)