Dessy Romas. (ist) |
LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk melegalisasi peredaran daging babi hutan (celeng) agar peredarannya mudah dipantau dan diawasi. Pelegalan ini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Kadisnakeswan) Provinsi Lampung, Dessy Romas, usai rapat di Telukbetung, Bandar Lampung, Kamis (4/6/2015).
“Kami telah membahas pelegalan daging celeng dengan kepala biro perekonomian Lampung. Jadi, kalau legal kami (bisa) tahu asal sumbernya dan mudah dipantau,” jelas dia.
Pihaknya sudah membahas pelegalan daging celeng dengan berkoordinasi secara lintas sektoral (pemerintah provinsi). Namun, kepastian hal tersebut berada pada pemerintah pusat.
“Kami juga sudah menyampaikan kepada Pak Dirjen waktu musyawarah rencana pembangunan nasional (Musrenbangnas). Insya Allah dalam waktu dekat sudah ada keputusannya,” terang Dessy.
Pengawasan dan pemantauan peredaran daging celeng bakal diperketat, terutama di Pelabuhan Bakauheni melalui kerja sama dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Kepolisian dan Dinas Pertanian. Dari pihak Pemprov Lampung sendiri sudah mulai berkoordinasi dengan sesama lintas sektoral.
"Tapi karena itu lintas provinsi maka kebijakannya ada di pusat," ujar Dessy.
Sebelumnya, Kepala BKP Kelas I Bandar Lampung Bambang Erman mengatakan, Lampung menjadi pusat perlintasan daging celeng selundupan asal Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Utara.
Beberapa kali, petugas kepolisian bekerja sama dengan petugas BKP mengganggalkan penyelundupan daging babi di Pelabuhan Bakauheni dan jalan lintas Sumatera.
Selama tahun ini, sudah lima kali BKP memusnahkan daging celeng yang gagal diselundupan sebanyak 20 ton. Terakhir BKP memusnahkan daging babi hutan yang berhasil digagalkan Sabtu (16/5/2015) lalu.
Petugas berhasil menangkap truk berisi daging babi kemasan dalam plastik asal Sumatera Selatan di Jalan Lintas Sumatera, Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, seperti dilansir Sinarharapan.
Dua tersangka, sopir dan kernet truk masih dalam penyidikan PPNS BKP Kelas I Bandarlampung. Warga Binjai, Sumatera Utara ini, terancam penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta. Namun, sayangnya pemilik dan penerima barang haram tersebut belum tertangkap. (*)