Suami Pedagang di Lampung Otak Penipuan Rp1 Miliar via FB - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, May 21, 2015

Suami Pedagang di Lampung Otak Penipuan Rp1 Miliar via FB

Yeni Purnama Sari saat ditangkap polisi dari Polda Jawa Timur di tokonya di Lampung, Minggu  (17/5/2015) lalu. (ist)

LAMPUNG ONLINE - Yeni Purnama Sari, pelaku penipuan hingga Rp1 miliar lebih menggunakan akun facebook (FB) atas nama Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Aldy Sulaeman, berhasil dibekuk tim Walet Jatanras Polda Jawa Timur di Pasar Tengah, Jalan Kartini, Kota Bandar Lampung. Ternyata, kejahatan online ini disutradarai suaminya, Haryanto.

Pelaku yang ditangkap Minggu siang lalu (17/5/2015) itu, sebelum dibawa ke Surabaya sengaja dititipkan di Lapas Rajabasa, Lampung. Polisi dari Polda Jawa Timur saat memburu pelaku di Lampung sempat dibuat kerepotan ketika akan membekuk.

Pasalnya, pelaku sempat menyangkal dan menyudutkan tim polisi yang akan melakukan penangkapan. Akibatnya, warga sekitar sempat berusaha membela dan menolong pelaku.

“Setelah kami jelaskan, warga dan penjaga toko akhirnya mengerti, bahwa kami dari kepolisian yang sedang melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan yang menggunakan akun facebook palsu,” terang Aldy saat dikonfirmasi, seperti dilansir dari Lensaindonesia, Kamis (21/5/2015).

“Atas bukti yang kami miliki, pelaku tidak dapat berkelit dan akhirnya menyerah. Saat ini, kami sedang mengembangkan jaringan pelaku dengan melakukan penipuan menggunakan akun facebook polisi,” tambahnya

Yeni Purnama Sari
Pelaku mencatut nama M Aldy Sulaeman yang dipakainya sebagai nama profil di akun facebook. Pemilik nama asli M Aldy Sulaeman sendiri merupakan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Dari akun FB palsu tersebut pelaku menjerat para korbannya.

Yeni meminta uang terhadap puluhan korban, untuk ditransfer ke Rekening Bank Mandiri atas nama M Aldy Sulaeman (palsu). Dari aksi penipuannya tersebut, pelaku dapat meraup keuntungan hingga Rp 1 miliar. (*)

Post Top Ad