Menang Praperadilan, Ketua DPRD Lampung Utara Rachmat Dibebaskan - MEDIA ONLINE

Hot

Sunday, June 14, 2015

Menang Praperadilan, Ketua DPRD Lampung Utara Rachmat Dibebaskan

Rachmat Hartono

LAMPUNG - Menyusul dikabulkannya permohonan praperadilan, Ketua DPRD Lampung Utara Rachmat Hartono, akhirnya dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi, Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Kondisi kesehatannya membaik. 

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara, belum bisa menentukan upaya hukum selanjutnya, karena salinan putusan hakim tunggal yang mengabulkan permohonan Rachmat belum diserahkan.

Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Rutan Way Huwi, Dian Agustina, mengatakan Rachmat sudah dikeluarkan dari Rutan Way Huwi sejak Sabtu (13/6/2015), pukul 16.30. Kondisi kesehatan Rachmat, kata Dian, dalam keadaan baik.

Menurut Dian, meski sempat terkendala karena tak adanya koordinasi antara Kejari Kotabumi dan pihak rutan, terkait pembebasan Rachmat, akhirnya disepakati Rachmat dibebaskan. 

“Pak Rachmat sudah dikeluarkan Sabtu, pukul 16.30. Sebelumnya, pihak kuasa hukum Rachmat minta dibebaskan usai praperadilan dimenangkan Jumat (12/6/2015). Tapi, waktunya sudah terlalu malam. Tidak diberi tahu sebelumnya oleh kejaksaan, Rachmat untuk dibebaskan dari rutan. Sabtu ini baru bisa dikeluarkan. Kami kebetulan juga ada kegiatan outbound dan baru bisa dikeluarkan pukul 16.30 ini,” kata Dian melalui telepon.

Meski sempat sakit, menurut Dian, kondisi kesehatan Rachmat berangsur membaik. Tidak adanya koordinasi antara kuasa hukum Rachmat dan Kejari Kotabumi membuat pihak Rutan Way Huwi sedikit kecewa. Namun, kendala itu akhirnya berhasil diselesaikan juga.

Hal senada diungkapkan kuasa hukum Rachmat Hartono, Ahmad Handoko. Dia menjelaskan, Rachmat dikeluarkan dari Rutan Way Huwi Sabtu pukul 16.30. Kondisi kesehatannya, kata Handoko, sehat. Handoko juga menjelaskan selama ditahan mendapat perawatan kesehatan di rutan. Pda Sabtu sekira pukul 17.30, Rachmat dalam perjalanan ke rumahnya.

Handoko juga mengungkapkan tidak ada lagi upaya hukum yang akan dilakukan pihaknya, karena putusan praperadilan Kotabumi sudah jelas bahwa hakim tunggal Masridawati meminta Kejari Kotabumi menghentikan penyidikan perkara mantan Direktur PT Way Sabuk itu. 

“Upaya hukum sudah selesai dengan adanya putusan praperadilan yang meminta Kejari Kotabumi menghentikan penyidikan perkara ini. Kami harap semua pihak menghormati putusan pengadilan itu. Kami tidak akan menuntut apa-apa atas semua yang sudah dialami dan dijalani klien kami. Kami menganggap sebagai pelajaran berharga terhadap proses penegakan hukum. Tidak ada yang menang dan kalah. Yang ada keadilan telah ditegakkan oleh putusan pengadilan,” kata Handoko saat dihubungi.

Sementara, Kepala Kejari (Kajari) Kotabumi Yusna Adia menjelaskan, hingga kini belum ada upaya hukum lanjutan setelah putusan praperadilan Rachmat dikabulkan majelis hakim. Yusna menjelaskan, Kejari Kotabumi belum menerima salinan putusan dan akan mempelajari amar putusan tersebut, seperti dilansir Lampost

Setelah itu, kata Yusna, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim khusus yang memantau praperadilan dan menentukan langkah dan upaya hukum selanjutnya.

“Kami belum bisa menentukan langkah dan upaya hukum selanjutnya. Setelah ada salinan putusannya, kami akan pelajari bagaimana upaya hukum lanjutan kami,” kata Yusna melalui telepon. (*)

Post Top Ad