Mantan Pegawai Samsat Kalianda Lampung Selatan Dipenjara - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, June 25, 2015

Mantan Pegawai Samsat Kalianda Lampung Selatan Dipenjara


LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan satu orang tersangka dugaan korupsi pajak kendaraan bermotor Samsat Kalianda, Lampung Selatan. Tersangka bernama Karyadi (mantan staf Samsat Kalianda) ini dijemput paksa di rumahnya di Kota Sepang, Way Halim, Bandar Lampung.

"Tersangka sudah tiga kali dipanggil tapi tidak datang, jadi kami jemput di rumahnya tadi pagi jam 10.30 WIB," kata Kasi Penuntutan Nursaitias, Kamis (25/6/2015).

Menurut dia, tersangka telah menilep uang pembayaran pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 470 juta. Tersangka Karyadi menggandakan bukti pembayaran pajak kendaraan baru dalam dugaan korupsi di Samsat Kalianda.

Nursaitias menjelaskan, modus tersangka yakni menerima pembayaran pajak kendaraan baru dari masyarakat, tetapi yang disetorkan ke bank tidak sama jumlahnya dengan yang diterima.

"Saat menerima, jumlah nilai pajaknya sesuai dengan Permendagri No 23 Tahun 2009. Tetapi yang disetorkan ke Bank Lampung berbeda," katanya. Nursaitias menyontohkan, misal menerima setoran pajak sebesar Rp 6 juta, tetapi yang disetorkan hanya Rp 3 juta.

"Tersangka juga menggandakan bukti setoran. Yang diberikan ke masyarakat sesuai dengan Permendagri, dan yang diberikan ke bank beda lagi. Jadi dua kali cetak," jelasnya. Nursaitias mengungkapkan jika tersangka Karyadi akan ditahan selama 20 hari di Rutan Way Huwi.

"Penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidikan terhadap tersangka," katanya. Sedangkan pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 2, 3, dan 9 UU tipikor, seperti dilansir Tribunlampung

"Kita lihat nanti apakah ada tersangka lain. Perlu ditelusuri dahulu aliran dananya kemana," ujar Nursaitias. (*)

Post Top Ad