Korupsi, Mantan Kepala BPS Lampung Timur Divonis 4 Tahun - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, June 25, 2015

Korupsi, Mantan Kepala BPS Lampung Timur Divonis 4 Tahun


LAMPUNG - Terbukti melakukan penyimpangan dana hibah yang berasal dari APBD Lampung Timur 2011 dengan kerugian negara sebesar Rp 560 juta, mantan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung Timur, Sugito, divonis empat tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/6/2015). 

Ketua Majelis Hakim Mardison membacakan putusan terhadap Sugito yang terbukti bersalah dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sugito selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp560 juta. Apabila dalam waktu satu bulan sejak ditetapkan tidak bisa diganti harta benda disita dan terdakwa dikenakan pidana tambahan 1 tahun dan 6 bulan kurungan,” kata Mardison.

Terdakwa menerima putusan majelis, sedangkan jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir. Hal yang memberatkan, kata Mardison, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang menggalakkan pemberantasan korupsi dan tidak berusaha mengganti kerugian negara. 

Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan mengakui serta menyesali perbuatannya. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutannya.

Sebelumnya, Jaksa Faisal Cesario menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara jika tidak bisa membayar UP, akan diganti dengan 2 tahun dan 6 bulan kurungan, seperti dilansir Lampost.

Dari dakwaan, awal perbuatan terdakwa adalah karena adanya usulan yang diberikan oleh Satono selaku mantan Bupati Lampung Timur yang menjabat saat itu, untuk mengajukan bantuan kepada pemerintah daerah Kabupaten Lamtim.

Jaksa mengungkapkan, dengan cairnya dana hibah tersebut, Satono meminjam uang kepada terdakwa dengan alasan untuk mengurus permasalahan yang ada di Kabupaten Lampung Timur dan dijanjikan akan dilantik menjadi pejabat setingkat eselon II di lingkungan Pemkab Lamtim. (*)

Post Top Ad