Lima Pelaku Kerusuhan Mesuji Lampung Masih Diburu - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, June 24, 2015

Lima Pelaku Kerusuhan Mesuji Lampung Masih Diburu


LAMPUNG – Setelah meringkus empat tersangka kerusuhan di Register 45, Kabupaten Mesuji, aparat Polda Lampung masih memburu lima tersangka lainnya berinisial, AR, DA, DR, HR, dan RF.

Kapolda Lampung Brigjen Edward Syah Pernong mengatakan, korban meninggal dalam bentrok di Register 45 Mesuji, bukan karena tembakan senjata api, melainkan akibat dipukul menggunakan sebatang kayu berduri. 

“Perkara ini telah ditangani, selain empat tersangka yang kita amankan ada lima tersangka lain yang dikejar petugas,” jelasnya di Mapolda Lampung, Selasa (23/6/2015) sore.

Edward menegaskan, pihaknya telah melakukan upaya antisipasi di seluruh wilayah hukum Polda Lampung termasuk di Mesuji. “Saya langsung ke lokasi, di sana situasinya sudah kondusif, bersama anggota kita menangkap pelaku utamanya," kata dia.

Polisi meringkus Mat Sori (45) warga Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji, Lampung, petugas juga mengamankan tiga tersangka lainnya yakni, Bipermanjaya (22) warga Wira Laga, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji, Lampung.

Kemudian, Dendi (39) warga Kampung Sukamaju, Desa Sukamaju, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way kanan, dan Budiman (37) warga Sungai Ceper, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Lampung.

Barang bukti yang disita berupa, 1 kayu berduri panjang 1 meter, 1 bilah badik bermata dua, 1 unit motor Suzuki Skywave, 1 helai pakaian berlumuran darah milik korban yang meninggal bernama Warso, 2 helai pakian korban Santo dan Daman.

Sementara, saat diinterogasi tersangka Mat Sori mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, awalnya masalah tumpang tindih hak kepemilikan lahan yang diukur yang letaknya di register 45, Sungai Buaya, Mesuji Timur.

Tidak terima, dia menegur korban dan menanyakan tanah itu punya siapa dan didapat dari siapa. “Dia mengaku kalau lahan dapat beli. Saya tanya lagi beli dari siapa,” jelasnya di hadapan Kapolda Lampung.

"Setelah itu, terjadilah keributan lalu didamaikan. Pada waktu malamnya kembali terjadi keributan susulan, hingga akhirnya saya ditangkap, pak,” tambah Mat Sori, seperti dilansir Poskotanews.

Seharusnya perkara tumpang tindih lahan itu, bisa diselesaikan secara baik-baik. Istilahnya yang menumpang dan menindih di lahan yang dianggap hak itu harusnya diangkat, agar tidak tumpang tindih dan dapat terselesaikan.

“Jika sudah begini, itu berarti, masalahnya kamu harus berhadapan dengan hukum yang belaku,” kata Kapolda Lampung Edward kepada Mat Sori. (*)

Post Top Ad