LHKPN, Tak Ada dalam UU KPK Datangi Penyelenggara Negara - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, June 1, 2015

LHKPN, Tak Ada dalam UU KPK Datangi Penyelenggara Negara

Johan Budi

LAMPUNG ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, semua penyelenggara negara tanpa terkecuali wajib hukumnya melaporkan harta kekayaan. Hal tersebut juga diatur dalam undang-undang tentang penyelenggara negara.

"Sepanjang yang saya tahu setiap penyelenggara wajib melaporkan kekayaan. Tapi dikembalikan ke penyelenggara negara itu sendiri mau melaksanakan atau tidak," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).

Johan menjelaskan, dalam Undang-undang disebut secara jelas bahwa sang penyelenggara negara harus aktif melaporkan harta kekayaannya sebagai wujud dukungan terhadap pemberantasan korupsi. Tak ada dalam undang-undang yang berbunyi KPK harus mendatangi sang penyelenggara negara untuk meminta laporan.

"Kalau di UU memang kami menerima laporan, tapi memang ada kekurangan di UU itu karena tidak disebutkan soal sanksi," jelas Johan, seperti dilansir Detik.



Laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau yang biasa disebut LHKPN ini merupakan kewajiban seorang penyelenggara negara untuk mempertanggung jawabkan harta yang didapatkannya dari uang rakyat. KPK nantinya akan mempublis kekayaan penyelenggara negara yang telah melapor LHKPN, sehingga masyarakat bisa menilai kekayaan penyelenggara negara itu wajar atau tidak, sesuai dengan profil karirnya. (*)

Post Top Ad