Ketua DPRD Lampung Utara Tersangka Korupsi Ajukan Praperadilan - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, June 1, 2015

Ketua DPRD Lampung Utara Tersangka Korupsi Ajukan Praperadilan

Rachmat Hartono

LAMPUNG UTARA - Tersangka korupsi pelebaran jalan yang juga Ketua DPRD Lampung Utara Rachmat Hartono, akan mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi. Rachmat mengajukan upaya praperadilan melalui kuasa hukumnya Ahmad Handoko. 

"Kami mengajukan pra peradilan klien kami terhadap Kejari Kotabumi di Pengadilan Negeri Kotabumi," kata Handoko melalui teleponnya, Senin (1/6/2015). 

Namun dia belum mengetahui dan siap memenuhi panggilan jadwal persidangan yang diagendakan oleh pihak Pengadilan Negeri Kotabumi. Menurutnya, jika melakukan praperadilan memang di tempat termohon di Pengadilan Negeri Kotabumi, bukan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

"Kami siap memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri untuk jadwal sidangnya. Kalau pokok perkaranya baru di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang," ujar Handoko.

Sementara, Kasi Intel Kejari Kotabumi I Made Agus menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui bahwa Ketua DPRD Lampung Utara akan mengajukan praperadilan terhadap Kejari Kotabumi. Dijelaskan, praperadilan merupakan hak para tersangka. 

"Kami belum tahu soal itu (praperadilan), tapi, itu hak mereka. Silakan saja," kata Made melalui teleponnya. Menurut dia, Kejari Kotabumi justru akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ketua DPRD Lampung Utara, seperti dilansir Lampost

Sebelumnya, jadwal pemeriksaan tambahan tertunda sampai tiga kali dengan alasan kesehatan Rachmat yang kurang baik. 

"Kasi Pidsus dan penyidik juga langsung ke Rutan Way Huwi untuk melakukan pemeriksaan tambahan," kata Made.

Menurutnya, semua upaya hukum yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dan fakta-fakta persidangan bahwa Rachmat turut terlibat dalam penyimpangan proyek pelebaran Jalan Jendral Sudirman, Kotabumi, Lampung Utara. 

Dia juga menyayangkan soal pidana terkait pemalsuan tandatangan yang telah terbukti dilakukan oleh Organda Najaya, tapi tidak ada kelanjutannya. 

"Soal pidananya saja. Yang sudah jelas terbukti katanya hasil laboratorium, tapi engga ada kelanjutannya," ungkapnya.

Terkait pemeriksaan tambahan Rachmat ini juga dibenarkan oleh Handoko. Menurutnya, selain pemeriksaan tambahan ada pula pengecekan kesehatan Rachmat. 

"Sudah ada rekan lainnya untuk mendampingi klien kami. Saya ke Pengadilan Negeri Kotabumi," ujarnya. (*)

Post Top Ad