KPK: Regulasi Dana Desa yang Diterbitkan Jokowi Tidak Transparan - MEDIA ONLINE

Hot

Saturday, June 13, 2015

KPK: Regulasi Dana Desa yang Diterbitkan Jokowi Tidak Transparan

Johan Budi

LAMPUNG ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat regulasi penyaluran dana desa menjadi tidak transparan. 

Pasalnya, berdasarkan hasil kajian KPK yang dilakukan pada Januari 2015, lembaga anti korupsi itu menemukan jika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 tidaklah transparan dibandingkan PP Nomor 60 Tahun 2014.

Dimana, dalam PP Nomor 60 tersebut formulasi penentuan besaran dana desa per Kabupaten/Kota cukup transparan dengan mencantumkan bobot setiap variable. 

"Sementara pada Pasal 11 PP Nomor 22 Tahun 2015 formula pembagian dihitung berdasarkan jumlah desa dengan bobot sebesar 90 persen sedangkan sisanya dihitung dengan mengunakan formula jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis," ujar Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (12/6/2015).

Johan menambahkan, sebagai ilustrasi bila mengikuti aturan PP Nomor 66 Tahun 2014, sebuah desa sebut saja desa A yang memiliki 21 dusun dengan luas 7,5 km akan mendapatkan dana desa sebesar Rp437 juta. Sedangkan, desa B yang memiliki tiga dusun dan luas 1,5 km persegi akan mendapatkan dana sebesar Rp41 juta.

"Namun, bila mengunakan formulasi PP Nomor 22 Tahun 2015, desa A mendapatkan sebesar Rp312 juta dan desa B mendapatkan Rp263 juta," jelas Johan, seperti dilansir Skalanews.

Untuk itulah, KPK mengeluarkan rekomendasi yang nantinya akan menjadi aksi perbaikan. Dalam bidang regulasi dan kelembagaan, teknis pelaksaan, pengawasan dan sumber daya manusia. (*)

Post Top Ad