Korupsi BOS, Kepsek di Lampung Utara Divonis 1,2 Tahun - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, February 23, 2015

Korupsi BOS, Kepsek di Lampung Utara Divonis 1,2 Tahun


LAMPUNG - Tiga terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, Senin (23/2/2015). Ketiganya dinyatakan bersalah dalam korupsi dana BOS di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Muhajirin Kota Negara, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara (Lampura).

Bisri Mustofa (Kepala Sekolah) divonis selama satu tahun dua bulan penjara. Selain itu, dia juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 15 juta yang diambil dari uang yang telah dititipkan kepada jaksa.

Kemudian, Agus Widodo dan Rohman Al Amin (guru honor) divonis masing-masing satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara, membayar uang pengganti masing-masing Rp 6,5 juta, yang diambil dari uang yang telah dititipkan ke jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa penutut menjelaskan para terdakwa menyelewengkan dana BOS pada tahun anggaran 2012 - 2013. Bisri menyelewengkan dana BOS tahun 2012 sebesar Rp 25 juta yang dilakukannya secara bertahap dengan empat kali pengambilan dana. Kemudian, hal yang sama dilakukan terdakwa Agus Widodo dan Rohman Al-amin pada 2013 senilai Rp 5 juta dalam empat kali pengambilan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Bisri Mustofa selama satu tahun dan delapan bulan penjara. Sedangkan Agus Widodo dan Rohman Al-amin masing-masing dituntut selama satu tahun dan enam bulan penjara. 

“Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan ketiga terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp28 juta kepada jaksa untuk mengembalikan kerugian negara, Para terdakwa juga mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," tutur Hakim Sutadji. 

Sebelumnya, ketiga terdakwa menyatakan keberatan mengenai uang pengganti yang dibebankan kepada mereka. 

“Kami keberatan dibebankannya uang pengganti yang telah dikembalikan sebesar Rp13 juta, dengan rincian masing-masing terdakwa membayar sebesar Rp6,8 juta. Bahwa atas pengembalian uang negara tersebut, kami mohon pertimbangan untuk selanjutnya dijadikan sebagai fakta hukum," tutur penasehat hukum ketiga terdakwa, Fauzi saat membacakan pledoi. 

Ia menjelaskan jika kliennya telah mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan cara mengembalikan kerugian negara kendati terdakwa tidak menikmatinya, namun telah dipertanggungjawabkan. Kemudian, para terdakwa masih sangat diperlukan baik sebagai guru serta dalam yayasan. Oleh sebab itu, pihaknya meminta majelis hakim memberi memberi hukuman yang seringan-ringannya. (dbs)

Post Top Ad