Korupsi Bansos, Wabup Cirebon Dijebloskan ke Penjara - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, June 12, 2015

Korupsi Bansos, Wabup Cirebon Dijebloskan ke Penjara

Tasiya Soemadi Al Gotas

LAMPUNG ONLINE – Wakil Bupati (Wabup) Cirebon, Tasiya Soemadi Al Gotas, dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam dugaan kasus korupsi Bansos tahun anggaran 2009-2012.

Seperti diketahui, Al Gotas dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sempat ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Selanjutnya, kasus yang menimpanya dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Dia sempat diperiksa oleh penyidik, dan tadi sekira pukul 14.30 WIB telah dibawa ke Rutan Kebonwaru,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar, Suparman, Kamis (11/6/2015).

Suparman mengatakan, kini status Al Gotas adalah tahanan titipan Kejati Jabar. “Dia ditahan untuk 20 hari ke depan,” jelasnya.

Meski masa penahanan hingga 20 hari kedepan, namun hal tersebut bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan hingga nantinya bisa disidangkan, seperti dilansir Okezone.

Lebih lanjut Suparman mengungkapkan, dalam kasus ini Al Gotas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bansos anggaran 2009-2012 saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon.

Dari total aliran dana Bansos senilai Rp29 miliar, penyidik menemukan kerugian negara senilai Rp1 miliar lebih. Hal tersebut terungkap dari hasil Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang janggal. (*)

Post Top Ad