Ketua DPRD Lampung Utara Rachmat Menang Gugatan Praperadilan - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, June 12, 2015

Ketua DPRD Lampung Utara Rachmat Menang Gugatan Praperadilan

Rachmat Hartono

LAMPUNG UTARA - Permohonan Ketua DPRD Lampung Utara Rachmat Hartono yang meminta pengadilan mencabut semua tuduhan yang disangkakan kepadanya, terkait kasus proyek pelebaran jalan dua jalur di Kotabumi, dikabulkan Majelis Hakim Tunggal Masrida Wati, pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Jumat (12/6/2015), sekitar pukul 15.30.

Saat membacakan keputusannya, Majelis Hakim Marsida Wati menyatakan permohonan praperadilan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) jalan jalur dua Jenderal Sudirman Kotabumi, Lampura yang disangkakan kepada pemohon, tidak didukung dengan dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan rumusan Pasal 183 KUHAP jo Pasal 184 KUHAP.

"Untuk itu, Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan mengabulkan tuntuan pemohon dan menghilangkan seluruh tuduhan yang disangkakan kepada pemohon. Sedangkan terkait pemulihan nama baik Rachmat Hartono dengan cara meminta maaf kepada publik secara terbuka melalui media massa, baik cetak maupun elektronik tidak diizinkan. Sebab, kasus tersebut tidak masuk KUHP," kata Marsida Wati di persidangan, yang diikuti sorak dan sujud syukur ratusan simpatisan RH yang memadati ruang sidang tersebut.

Selain itu, pengadilan memerintahkan pemohon dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan), memulihkan hak pemohon dalam kedudukan dan hak serta martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara. 

Hadir dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kotabumi, Nurmajayani dan Sulasman. Selain itu, hadir kuasa hukum pemohon, Abi Hasan Mu'an dan Ahmad Handoko.

Sebelum membacakan amar putusan, Marsida Wati menerangkan beberapa pertimbangan, di antaranya adanya bukti baru mengenai pemalsuan tanda tangan pemohon yang dilakukan Organda Najaya yang telah menjalani uji laboratorium di Polda Sumatera Selatan (Sumsel). 

"Dan adanya pengakuan Organda Najaya bahwa dia yang melaksanakan proyek tersebut," kata Marsida Wati.

Atas putusan tersebut, pihak termohon Kejari Kotabumi yang diwakili Jaksa Nurmajayani menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, tim kuasa hukum menyatakan puas atas putusan majelis hakim. Ini merupakan salah satu bukti jika kliennya benar-benar tidak bersalah. 

"Yang jelas kami sangat bersyukur atas putusan ini," ujar Ahmad Handoko dan Abi Hasan Mu'an, selaku kuasa hukum RH, Jumat petang, seperti dilansir Lampost.

Sementara itu, ratusan simpatisan RH telah memadati PN Kotabumi sejak pukul 14.00 hingga 17.50. Sidang praperadilan sendiri berjalan tertib dan aman. Salah seorang simpatisan sekaligus kerabat RH, H Shadat Burhan mengucapkan terima kasih kepada mejelis hakim PN Kotabumi yang telah mengabulkan permohonan prapradilan ini. 

"Kami sangat bahagia mendengarnya. Saya yakin keadilan di negara ini masih ada karena kebenaran pasti yang akan menang," kata dia, diikuti sorak dari ratusan simpatisan lainnya.

Meski jalannya sidang putusan praperadilan Ketua DPRD Lampura terhadap Kejari Kotabumi berjalan lancar dan tertib, petugas Polres Lampura tetap menjaga ketat, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Polres Lampura menerjunkan 150 personel gabungan guna mengawal jalannya sidang tersebut. (*)

Post Top Ad