DPR: Surat Edaran KPU 302/2015 Langgengkan Politik Dinasti - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, June 24, 2015

DPR: Surat Edaran KPU 302/2015 Langgengkan Politik Dinasti


LAMPUNG ONLINE - Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum, Rabu (24/6/2015), di Kompleks Parlemen, Senayan, diwarnai perdebatan. Hal yang menjadi perdebatan adalah Surat Edaran Nomor 302/VI/KPU/2015 yang dkeluarkan KPU tentang calon petahana saat pemilihan kepala daerah.  

Sedianya, rapat pada hari ini membahas evaluasi terkait sejumlah peraturan yang diterbitkan KPU. Namun, ketika sesi tanya jawab berlangsung, sejumlah anggota Komisi II justru mencecar KPU atas terbitnya surat itu. 

Anggota Fraksi Hanura Rufinus Hotmaulana Hutauruk meminta agar KPU mencabut surat edaran tersebut karena dianggap melanggengkan praktik politik dinasti.

"Syarat pencalonan itu ada dikatakan di situ tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana kecuali sudah melewati satu kali masa jabatan," kata Rufinus.

Hal yang sama juga dikatakan anggota Fraksi PDI Perjuangan Sirmadji. Menurut dia, harus jeda satu periode kepemimpinan apabila ada anggota keluarga petahana yang ingin mencalonkan diri saat pilkada. 

Sementara itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya, Arteria Dahlan mengatakan, majunya calon kepala daerah yang berasal dari keluarga petahana berpotensi merusak demokrasi. Sehingga, di dalam pembentukan aturan perundang-undangan, para perumus telah berupaya untuk mencegah terjadinya politik dinasti.

"Pembentukan aturan ini sejak awal karena kita tahu petahana mempunyai daya rusak yang tinggi atas demokrasi," kata Arteria, seperti dilansir Kompas

Dalam surat edaran tersebut, KPU menjelaskan, ada tiga macam calon kepala daerah yang tidak termasuk definisi petahana sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan. 

Mereka adalah kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran; kepala daerah yang mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir yang dilakukan sebelum masa pendaftaran, atau; kepala daerah yang berhalangan tetap sebelum masa jabatannya berakhir dan terjadi sebelum masa pendaftaran. 

Untuk calon kepala daerah yang mengundurkan diri harus dibuktikan dengan Surat Keputusan Pemberhentian dari jabatan kepala daerah yang diterbitkan sebelum masa pendaftaran, dan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi kepada institusi yang berwenang pada masa penelitian administrasi. Hal yang sama juga berlaku untuk kepala daerah berhalangan tetap.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menegaskan, KPU tidak pernah menerbitkan norma baru dalam pelaksanaan pilkada. Ia pun memastikan bahwa surat edaran yang diterbitkan merupakan penjabaran dari peraturan yang ada dan telah didiskusikan sebelumnya dengan sejumlah ahli. 

"Kami tidak membuat norma baru, tapi kami mendapatkan pengertian bahwa petahana adalah pejabat yang eksis," katanya. (*)

Post Top Ad