Diduga Inisiator, KPK Cegah Bupati Musi Banyuasin Pahri - MEDIA ONLINE

Hot

Sunday, June 21, 2015

Diduga Inisiator, KPK Cegah Bupati Musi Banyuasin Pahri

Pahri Azhari

LAMPUNG ONLINE - Terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan rancangan APBD Perubahan tahun 2015, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Pahri Azhari ke luar negeri.

"Setahu saya pencekalan untuk Bupati sudah dikeluarkan suratnya ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM," ujar Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Minggu (21/6/2015). Namun, pakar hukum pidana itu enggan menjelaskan, alasan pihaknya mencegah Pahri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Pahri diduga sebagai inisiator atas tindakkan dua anak buahnya yang menyuap dua Anggota DPRD, Bambang Karyanto dan Adam Munandar, guna memuluskan perubahan RAPBD Musi Banyuasin dan laporan pertanggung jawaban Pemerintah Kabupaten (Pemkab), seperti dilansir Skalanews.

Dalam kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto, anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar, Kadis PPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Beppeda Muba, Fasyar.

Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Diketahui, keempat orang ini dicokok saat bertemu di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (19/6) pukul 20.43 WIB. Saat penangkapan, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun. (*)

Post Top Ad