BNN Lampung: Pemakai Narkoba Direhabilitasi Bebas Pidana - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, June 26, 2015

BNN Lampung: Pemakai Narkoba Direhabilitasi Bebas Pidana

Zulkifli

LAMPUNG - Penyalahguna atau pemakai narkoba yang bersedia untuk direhabilitasi, otomatis akan terbebas dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika, serta tidak dikenakan biaya alias gratis. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Kombes Zulkifli.

"Kami prihatin terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Provinsi Lampung, yang saat ini mencapai tahap mengkhawatirkan. Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat Provinsi Lampung untuk bersama memerangi narkotika sebagai ancaman faktual yang selama ini masih hanya dipandang sebelah mata oleh bangsa Indonesia," ujarnya, usai upacara memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2015, di Kantor BNN Provinsi Lampung, Jumat (26/6/2015).

Upacara diikuti oleh seluruh jajaran BNN yang berasal dari BNN Kota Bandar Lampung, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Lampung Selatan. Bertindak selaku pembina upacara Kepala BNN Provinsi Lampung Kombes Zulkifli, sedangkan sebagai pemimpin upacara Plt. Kasi Intelegen BNN Provinsi Lampung, Deprison, seperti dilansir RRI.

Untuk mensukseskan Gerakan Rehabilitasi 1.567 Penyalahguna Narkoba di Provinsi Lampung, Zulkifli mengajak masyarakat Lampung melaporkan atau membawa orang-orang yang merupakan penyalahguna narkoba ke BNN atau ke IPWL yang telah ditunjuk oleh BNN Provinsi Lampung.

HANI 2015 ini mengusung tema 'Mari TingkatkanKualitas Hidup Kita, Masyarakat Kita, Jati Diri Kita, Sehat Tanpa Narkoba'. Dalam sambutan Kepala BNN Pusat, Komjend Polisi Anang Iskandar yang dibacakan oleh Kombes Zulkifli, melalui peringatan HANI 2015, terdapat beberapa yang harus menjadi perhatian bersama yakni rehabilitasi bagi para penyalahguna dan pecandu narkoba, hukuman berat bagi penjahat narkotika, serta upaya pencegahan. (*)

Post Top Ad