Gubernur Ridho Enggan Tanggapi Gugatan Rakyat Lampung - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, June 26, 2015

Gubernur Ridho Enggan Tanggapi Gugatan Rakyat Lampung

Ridho Ficardo

LAMPUNG - Gubernur Lampung Ridho Ficardo enggan menanggapi rencana gugatan perwakilan atau class action oleh pegiat masyarakat yang mengatasnamakan rakyat Lampung, atas janji kampanye pembangunan infrastruktur jalan.

"Saya tidak tahu persis itu," ujar Gubernur Ridho saat wawancara dengan awak media dalam Safari Ramadan di Kabupaten Lampung Timur, seperti dilansir Beritasatu, Jumat (26/6/2015).

Gubernur Lampung ini justru meminta dukungan seluruh masyarakat Lampung dalam menyukseskan pembangunan di daerah ini.

"Kami mengharapkan dukungan seluruh masyarakat, karena pemerintah tidak dapat berbuat banyak tanpa dukungan masyarakat," kata Gubernur termuda di Indonesia ini.

Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh pemerintah baik provinsi maupun kabupaten di Lampung ini adalah demi kepentingan masyarakat.

"Jadi tidak akan selesai pembangunan, kesejahteraan dan permasalahan kalau kita saling menggugat," katanya. Ridho meminta seluruh komponen masyarakat Lampung agar membangun sinergi antara masyarakat dengan pemerintah.

Gubernur Lampung pada Safari Ramadan di Kabupaten Lampung Timur bersama masyarakat dan unsur pemerintah kabupaten setempat menyatakan pihaknya tengah berupaya memperbaiki kondisi infrastruktur jalan di Lampung.

Ridho mengungkapan bahwa struktur anggaran Provinsi Lampung adalah 50 persen diperuntukkan bagi belanja perbaikan jalan yang ada di daerah ini.

Dia juga menyatakan, untuk mengatasi persoalan infrastruktur di Lampung itu, Pemprov Lampung berencana melakukan peminjaman dana sebagai anggaran tambahan.

"Pemprov Lampung sedang merencanakan biaya pembangunan dari pinjaman soft loan sebesar Rp 1 triliun untuk perbaikan infrastruktur se-Provinsi Lampung, jadi ini tambahan dana lagi," kata Ridho.

Ridho-Bachtiar Digugat
Sebelumnya diberitakan adanya rencana gugatan kepada gubernur dan wakil gubernur Lampung itu. Tiada asap tanpa api, jauh amarah bila janji ditepati. Pantun itu mewakili rasa murka mayoritas rakyat Lampung terhadap janji kampanye gubernur dan wakil gubernur hingga lahir gerakan gugatan 'Menagih Janji Ridho-Bachtiar. 

Hal itu diungkapkan Koordinator Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Nasional, Agus Rihat P Manalu, dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Menurut Agus, upaya hukum gugatan kepada penguasa adalah hal positif untuk koreksi pemerintahan, sehingga elite bisa mengerti kesalahan dan harapan rakyat.

Dia berpendapat, justru bila tidak diresapi, rakyat bisa menjadi radikal. Karena itu, dia menyarankan, sebaiknya Pemprov Lampung menanggapi gugatan itu secara legawa dan bijaksana.

"Bahaya kalau rakyat melawan dengan segala cara, apalagi sampai dendam kesumat," ujar lulusan Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) tersebut.

Mantan aktivis 1998 yang aktif di Dewan Mahasiswa Unila ini berharap dapat secepatnya mendaftarkan gugatan itu, terlebih menurutnya, ribuan rakyat Lampung mendukung via SMS (short messaging service), pesan BlackBerry dan telepon, serta siap hadir mengawal pendaftaran gugatan.

"Doakan berkas dan kesiapan penggugat beres cepat, terus kita bareng daftarkan awal Juli 2015 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Semoga gugatan ini jadi petunjuk bagi perbaikan Lampung, yang lebih memberi dan melayani," kata Agus Manalu.

Secara terpisah, salah satu penggugat, Ricky Tamba, enggan berkomentar panjang mengenai gugatan tersebut.

"Sudah terlalu banyak air mata rakyat Lampung tercinta, habis sudah kesabaran melihat penguasa ingkar janji. Ayo dukung gugatan class action yang diwakili oleh advokat pejuang Tegar Nasional," katanya. (*)

Post Top Ad