BKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Daging Celeng di Bus Penumpang - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, June 15, 2015

BKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Daging Celeng di Bus Penumpang


LAMPUNG SELATAN - Menjelang bulan suci Ramadhan bagi umat Islam, Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandar Lampung wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni mengamankan sebanyak 500 kilogram daging babi hutan/celeng tanpa dokumen dari bus penumpang umum, di Dermaga 1 Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Menurut Penyidik BKP Wilayah Kerja Bakauheni Buyung Hadiyanto, penangkapan penyelundup daging celeng tanpa dokumen tersebut dilakukan dalam Operasi Kepatuhan Jelang Ramadhan, yang telah diinstruksikan oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian RI.

"Kami dari Balai Karantina Pertanian Kementerian Pertanian telah diinstruksikan untuk melakukan razia rutin jelang bulan Ramadhan, guna meminimalisir penyelundupan daging celeng ilegal," jelas Buyung Hadiyanto di Bakauheni Lampung Selatan, Senin (15/6/2015).

Menurutnya, BKP Wilker Pelabuhan Bakauheni mengamankan 500 kg daging celeng tersebut dari Bus Medan Jaya asal Medan, Sumatera Utara tujuan Jakarta berwarna kombinasi kuning dan ungu, bernomor polisi BK 7614 DJ. 

Saat diperiksa ditemukan 100 plastik yang diletakkan dalam dua koli (karung) yang di dalamnya berisi daging celeng dalam ukuran 5 kilogram tiap plastiknya.

"Kami sudah mengikuti bus tersebut dari wilayah Kecamatan Palas namun bus sempat berhenti di rumah makan di Bakauheni dan baru berhasil kita amankan di pelabuhan Bakauheni," ujar Buyung.

Dia mengungkapkan, secara khusus kementerian pertanian telah menginstruksikan untuk memperketat peredaran daging dari Sumatera yang akan dibawa ke Pulau Jawa, khususnya daging celeng, karena dikuatirkan  peredaran daging celeng di Pulau Jawa akan disalahgunakan. Bahkan ditengarai daging celeng tersebut akan disalahgunakan untuk pembuatan makanan jenis kornet bakso, sosis, dendeng atau bahkan dijual di pasar umum dengan cara dioplos dengan daging sapi.

"Berdasarkan pengakuan sang sopir berinisial L, daging celeng itu milik seseorang berinisial N dibawa dari daerah Lahat, Sumatera Selatan tujuan Kampung Rambutan, Jakarta Timur kepada seseorang yang telah memesan daging celeng tersebut," terang Buyung.

Akibat perbuatannya, para pelaku penyelundupan daging celeng tersebut terancam dikenakan UU Karantina Pasal 31 UU No 16 Tahun 1992 pasal 31 ayat (1) dengan hukuman 3 tahun penjara dan atau denda 150 juta rupiah. 

"Saat ini barang bukti diamankan di Balai Karantina Pertanian untuk penyelidikan lebih lanjut" ungkap Buyung.


Buyung yang mewakili penanggungjawab kantor Balai Karantina Pertanian wilker Bakauheni Drh.Azhar menambahkan, pengamanan daging celeng ilegal tersebut selain karena tak disertai dokumen yang sah juga karena menggunakan alat transportasi yang bukan untuk peruntukkannya yakni bus penumpang.

Selain itu dilihat dari dokumen yang dibawa ternyata dokumen dari dinas peternakan tempat asal dokumen yang dibawa palsu berupa dokumen yang discan untuk mengelabui petugas.

"Jadi selain dikenai UU Karantina terkait penyelundupan daging celeng tanpa dokumen, tersangka juga kita sangkakan pasal pemalsuan dokumen," terang Buyung.

Di tempat yang sama, sang sopir berinisial L mengaku, untuk memuluskan aksinya menyelundupkan daging celeng tersebut ia dititipi amplop saat membawa daging celeng tersebut pada Minggu malam (14/5/2015) di Lahat untuk memuluskan aksinya.

"Uang tersebut sejumlah Rp 400 ribu sudah saya serahkan di area pemeriksaan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni yang sudah disiapkan oleh pemilik barang," ungkap L saat diwawancarai.

Dia sempat kesal, sebab sudah memberi uang 'mel' kepada petugas keamanan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, namun ditangkap petugas karantina di Dermaga 1 Pelabuhan Bakauheni saat hendak masuk ke kapal.

Akibat tertahannya kendaraan Bus Medan Jaya tersebut, puluhan penumpang dari berbagai wilayah di Sumatera diantaranya dari Medan, Pekanbaru, Sumatera Selatan terpaksa terlantar di kantor BKP Bakauheni. (Widi)

Post Top Ad