Vonis Bebas Terdakwa Kredit Fiktif BRI Telukbetung Dianulir MA - MEDIA ONLINE

Hot

Sunday, May 3, 2015

Vonis Bebas Terdakwa Kredit Fiktif BRI Telukbetung Dianulir MA


LAMPUNG - Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang terhadap dua dari empat terdakwa perkara dugaan kredit fiktif BRI. Majelis Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi jaksa atas perkara kredit fiktif senilai Rp 81,2 miliar di BRI Telukbetung tersebut.

Dua terdakwa yang divonis bebas pada 9 September 2013 lalu ini ialah Fredy Victory (petugas administrasi kredit BRI Cabang Telukbetung) dan Firdaus Sukarna (supervisor ADK). Namun putusan bebas ini dianulir di tingkat MA.

Majelis Hakim MA yang terdiri dari Hakim Agung Sumardijatmo, Margono dan Salman Luthan memutuskan mengabulkan kasasi dengan pemohon Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

"Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan oleh pemohon. Dalam hal ini pemohon adalah Jaksa Penuntut dari Kejari (Bandar Lampung). Salinan putusan masih dalam proses minutasi," katanya, Minggu (3/5/2015).

Perkara ini sendiri bermula ketika ada perjanjian kerja sama pemberian kredit kendaraan bermotor (KKB) oleh joint financing di Kantor Cabang BRI Telukbetung dengan pihak ketiga, yaitu PT Natar Perdana Abadi (PT NPA) pada Desember 2006. Perjanjian ini diperbarui Juli 2010.

Dalam proses kredit tersebut, Didit Wijayanto, selaku pimpinan cabang BRI Telukbetung kala itu menyetujui pemberian fasilitas kredit kepada PT NPA sebanyak kurang lebih 5.837 debitur.

Dua terdakwa kredit fiktif BRI yang divonis bebas pada 9 September 2013 lalu, Fredy Victory (petugas administrasi kredit BRI Cabang Telukbetung) dan Firdaus Sukarna (supervisor ADK) sebelumnya dituntut 3,6 tahun penjara.

Diketahui, perkara kredit fiktif BRI Telukbetung ini menyeret empat orang terdakwa yakni; Fredy Victory, Firdaus Sukarna, Ahmad Nizam Iqbal dan Didit Wijayanto. Oleh PN Tanjungkarang, Fredy dan Firdaus divonis bebas. Sedangkan Ahmad Nizam dan Didit Wijayanto dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider tiga bulan penjara.

Sebelumnya, para terdakwa masing-masing dituntut tiga tahun dan enam bulan penjara atas perkara tersebut. Para terdakwa Tipibank itu didakwa jaksa dengan Pasal 49 Ayat (2) huruf A UU 10/1998 tentang Perubahan atas UU No. 7/1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

MA sendiri mengabulkan kasasi jaksa atas kedua terdakwa ini. Dari laman Info Perkara Kepaniteraan MA yang diakses pada Minggu (3/5) disebutkan, permohonan kasasi ini masuk ke MA dengan register 1554 K/PID.SUS/2014 berklasifikasi Perbankan. Sedangkan kasasi diputus MA pada 14 April 2015 lalu.

Perkara ini sendiri bermula ketika ada perjanjian kerja sama pemberian kredit kendaraan bermotor (KKB) oleh joint financing di Kantor Cabang BRI Telukbetung dengan pihak ketiga, yaitu PT Natar Perdana Abadi (PT NPA) pada Desember 2006. Perjanjian ini diperbarui Juli 2010.

Dalam proses kredit tersebut, Didit Wijayanto, selaku pimpinan cabang BRI Telukbetung kala itu menyetujui pemberian fasilitas kredit kepada PT NPA sebanyak kurang lebih 5.837 debitur.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Agusman Candra Jaya mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan resmi dari MA atas dikabulkannya kasasi jaksa tersebut. 

"Kami belum terima (salinan putusan). Jadi belum tahu apa pertimbangan majelis hakim," kata dia.

Menurut Agusman, dikabulkannya kasasi ini diduga sedikit aneh. Karena di PN Tanjungkarang kedua terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan. Dengan kata lain, bebas murni.

"Bebas murni tidak bisa diajukan kasasi. Karena dengan bebas murni berarti semua dakwaan yang didakwakan oleh jaksa kan ditolak, atau sejak awal sudah ditolak. Ini aneh," kata dia, seperti dilansir Tribunlampung.

Perkara ini sendiri bermula ketika ada perjanjian kerja sama pemberian kredit kendaraan bermotor (KKB) oleh joint financing di Kantor Cabang BRI Telukbetung dengan pihak ketiga, yaitu PT Natar Perdana Abadi (PT NPA) pada Desember 2006. Perjanjian ini diperbarui Juli 2010.

Dalam proses kredit tersebut, Didit Wijayanto, selaku pimpinan cabang BRI Telukbetung kala itu menyetujui pemberian fasilitas kredit kepada PT NPA sebanyak kurang lebih 5.837 debitur.

Adapun pengajuan kredit tersebut pada dokumen pencairan kredit atas nama 5.837 debitur tidak pernah dibuat atau dibuat namun tidak diteken oleh terdakwa Fredy Victory dan Firdaus. Akan tetapi kreditnya dapat direalisasi dan dicairkan dan setelah itu proses instruksi pencairan kreditnya menyusul.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Yadi Rahmat mengatakan, pihaknya akan menunggu hingga ada salinan putusan resmi dari MA.

"Jika benar dalam salinan putusan kasasi disebutkan seperti itu, tugas jaksa penuntut selanjutnya adalah melaksanakan putusan MA tersebut," katanya.

Yadi menambahkan, pihaknya akan melaksanakan putusan kasasi MA itu baik terhadap para terdakwa maupun barangnya bukti, denda, dan lain sebagainya. "Kami lihat dahulu isi putusannya seperti apa. Di sana pasti dijabarkan oleh majelis hakim," ujarnya. (*)

Post Top Ad