Ternyata Suami Pedagang asal Lampung Tipu Rp1 Miliar Narapidana! - MEDIA ONLINE

Hot

Saturday, May 23, 2015

Ternyata Suami Pedagang asal Lampung Tipu Rp1 Miliar Narapidana!

Yenni Purnama Sari

LAMPUNG ONLINE - Polisi telah membekuk tiga pelaku kasus penipuan dengan mencatut nama Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melalui akun jejaring sosial Facebook. Satu diantaranya pernah ditahan di Polwiltabes Surabaya (sekarang Polrestabes Surabaya) karena kasus perampokan di Surabaya.

Ketiga pelaku yakni, Yenni Purnama Sari (43) warga Jl. Abdul Rachman No 2, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung; Haryanto (47) suami pelaku Yenni, dan Rinai warga Yogyakarta.

"Pelaku HR (Haryanto) pernah ditahan di Polwiltabes. Setelah bebas dia beraksi kembali di Semarang membobol ATM BRI," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP M Aldy Sulaiman, yang namanya dicatut di akun facebook, Jumat (22/5/2015).

Dia menambahkan, pelaku Haryanto juga melakukan pencurian dengan kekerasan di Jakarta, dan berhasil ditangkap polisi setempat. Namun, dia dipindahkan dari Lapas yang berada di Jakarta ke Lapas Rajabasa, Lampung.

"Di Lapas Rajabasa, HR bertemu dengan RN (Rinai) yang ditahan karena kasus pencurian dengan kekerasan. Mereka sudah berada di Lapas sekitar empat tahun," jelas Aldy.

Diterangkan, di dalam Lapas Rajabasa itulah kedua pelaku ini melakukan penipuan dengan menggunakan akun facebook (FB). Aldy juga mengaku heran, mengapa kasus penipuan via facebook ini bisa dikendalikan dari dalam Lapas, seperti dilansir Suarasurabaya.

Dari informasi yang dihimpun, tidak ada pengekangan di dalam Lapas Rajabasa. Semua tahanan bisa menggunakan alat komunikasi semaunya dengan sedikit larangan. Tidak heran jika suatu kejahatan justru bisa dilakukan dengan aman di dalamnya.

"Kami belum bisa membawa dua pelaku itu ke Surabaya. Hanya satu pelaku yakni YN (Yenni) istri HR, yang bisa kami bawa," jelas Aldy. (*)

Post Top Ad