Tak Terbukti Curi Tatakan Gelas, Sarniti Divonis Menghina - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, May 21, 2015

Tak Terbukti Curi Tatakan Gelas, Sarniti Divonis Menghina

Sarniti (hijab biru) dan kuasa hukumnya. | ist

BANDAR LAMPUNG - Setelah tiga kali ditunda, sidang perkara pencurian tatakan gelas dengan terdakwa nenek Sarniti (50) akhirnya digelar. Sidang dipimpin oleh Hakim Sutadji sebagai hakim tunggal, Kamis (21/5/2015) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. 

Sidang ini juga dihadiri oleh pelapor Marlis Tanjung (MT), saksi ahli Heni Siswanto (dosen FH Unila). Sarniti dilaporkan ke Polsek Tanjungkarang Barat dengan tuduhan pencurian sebuah tatakan gelas oleh Marlis Tanjung di Pasar Pasir Gintung.

Sarniti langsung bersujud syukur usai sidang putusan perkara pencurian tatakan gelas. Warga Pasir Gintung ini dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan pencurian tatakan gelas milik Marlis Tanjung.

“Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari dakwaan primer,” kata Hakim Sutadji.

Meski dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan pencurian tatakan gelas, majelis hakim menyatakan Sarniti terbukti bersalah melakukan penghinaan ringan.

“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan penghinaan ringan sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Hakim Sutadji.

Atas dakwaan ini, majelis hakim menjatuhkan vonis selama tujuh hari dengan masa percobaan 15 hari. Dengan putusan ini, Sarniti tidak harus menjalani hukuman penjara. 

“Dengan kata lain, jika terdakwa kembali melakukan hal serupa akan langsung dipenjara selama tujuh hari,” katanya.

Hakim Sutadji sempat mengingatkan pelapor perkara tatakan gelas, Marlis Tanjung, jika merasa tidak puas dengan putusan bisa melakukan upaya hukum banding melalui penyidik.

“Apa yang saya lakukan, supaya ibu-ibu (Sarniti dan Marlis) ini bisa tetap berjualan,” kata Hakim Sutadji seusai sidang.

Sebelumnya Marlis sempat mengajukan protes bahwa ia tidak terima dengan putusan hakim yang hanya menghukum Sarniti selama tujuh hari dengan masa percobaan 15 hari. 

“Saya tidak terima, Pak Hakim,” kata Marlis. Dia mengatakan tidak bisa menerima karena ia sempat menjalani hukuman penjara selama enam hari, dalam perkara penganiayaan yang dilaporkan Sarniti tahun 2014 lalu, seperti dilansir Tribunlampung.

Setahun Lalu

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pencurian yang dituduhkan pada pedagang minuman kopi di Pasar Pasir Gintung, Bandar Lampung, ini terjadi pada 20 Juli 2014 lalu, tepat saat bulan Ramadan.

“Ada karyawan gudang buah-buahan yang pesan kopi. Ya saya anterlah, pakai tatakan gelas. Sore hari, saya ambil lagi gelasnya, tatakannya juga,” tuturnya.

Tuduhan pencurian ini bermula ketika ia kembali ke gerobaknya, kemudian datang MT yang merupakan sesama pedagang minuman tak jauh dari lokasi Sarniti berdagang. MT yang datang langsung memarahi Sarniti dan mencaci maki. Sarniti dituduh mencuri tatakan gelas milik MT.

"Pencuri kamu. Ini piring saya kamu curi. Lihat bawahnya (bercat) warna biru," kata Sarniti menirukan cacian MT kepadanya kala itu. Sarniti baru sadar ternyata ia salah ambil tatakan gelas sempat meminta maaf kepada MT.

“Saya sudah minta maaf karena salah ambil. Eh tahu-tahunya tadi (kemarin) dipanggil sama polisi. Laporan pencurian,” kata dia, saat konferensi pers di LBH Bandar Lampung Kamis (7/5/2015) lalu. (*)

Post Top Ad