Peradi: Sengketa Pilkada 2010, BW Tidak Langgar Etik - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, May 15, 2015

Peradi: Sengketa Pilkada 2010, BW Tidak Langgar Etik

Bambang Widjojanto (BW)

LAMPUNG ONLINE - Tim Pengawas Advokasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) tidak bersalah dan tidak melanggar etik ketika menjadi pengacara. Sidang pleno yang dilakukan Peradi memutuskan, Bambang tidak menyalahi aturan ketika menangani kasus sengketa Pilkada tahun 2010.

"Tidak ada yang bisa menceritakan dengan lengkap kronologi kejadian, sehingga komisi pengawas Peradi menghentikan penyelidikan kasus BW, karena tidak ada unsur dan bukti yang cukup," ujar Ketua Komisi Pengawas Peradi Timbang Pangaribuan dalam diskusi di YLBHI, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Peradi telah melakukan rapat pleno pada 27 April 2015 dan menyatakan bahwa pengaduan dari pelapor Sugianto Sabran dan Eko Soemarno tidak dapat diterima. Aduan itu juga dinyatakan tidak cukup bukti dan fakta untuk dapat dilimpahkan ke Dewan Kehormatan.

Timbang menyatakan, Peradi wajib membela Bambang yang merupakan pengacara sebelum menjabat sebagai Waki Ketua KPK periode 2011-2015. Menurut Timbang, Peradi satu koridor dengan pendukung Bambang memperjuangkan kebenaran bagi pegiat antikorupsi itu.

Peradi menyatakan, Polri melakukan tindakan sewenang-wenang dan menganggap bahwa kasus yang di sangkakan oleh Bareskrim kepada Bambang merupakan kejahatan terhadap profesi.

Sebelumnya Peradi telah mengirim dua surat kepada Polri, namun tidak ada tindakan serius yang dilakukan Polri untuk menjawab surat terasebut. Untuk itu, dalam waktu dekat Peradi akan datang secara institusi ke Polri untuk meminta kejelasan, seperti dilansir CNNIndonesia.

Diberitakan sebelumnya, Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 23 Januari lalu saat tengah mengantar anaknya ke sekolah di Depok, Jawa Barat. Berita penangkapan Bambang sempat dibantah Wakil Kepala Polri saat itu Komisaris Jenderal Badrodin Haiti saat menjawab pertanyaan Juru Bicara KPK kala itu Johan Budi Sapto Pribowo.

Kepala Divisi Humas Polri mengumumkan status Bambang sebagai tersangka pada Jumat siang dengan tuduhan memerintahkan orang lain menyampaikan kesaksian palsu di persidangan sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2010. Penyidik menangkap Bambang  setelah menerima laporan kasus itu pada 19 Januari, diikuti surat perintah penyidikan dan penggeledahan pada 20 Januari, dan surat penangkapan terbit 22 Januari 2015. (*)

Post Top Ad