Pedagang Bir di Lampung Minta Pemerintah Atur Orang Mabuk? - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, May 14, 2015

Pedagang Bir di Lampung Minta Pemerintah Atur Orang Mabuk?

ilustrasi

LAMPUNG - Terkait larangan penjualan minuman beralkohol, ratusan pedagang bir di Provinsi Lampung menilai bahwa pemerintah seharusnya menciptakan regulasi untuk mengatur orang mabuk, daripada melarang penjualan minuman keras. Menurut mereka, regulasi itu justru lebih efektif untuk melindungi generasi muda dari bahaya minuman beralkohol.

"Puluhan tahun kami berdagang bir dan baru sekarang hak kami sebagai pedagang benar-benar dirampas pemerintah karena peraturan baru ini," kata Koordinator Forum Komunikasi Pedagang Minuman Beralkohol Seluruh Indonesia-Lampung, Makmur Sinuraya, Rabu (13/5/2015). 

Menurut dia, pihaknya bersama teman-teman pedagang se-Lampung akan mengirimkan surat protes kepada Presiden Jokowi dan Pak Menteri Gobel, atas penolakan mereka pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Bir.

Makmur mengklaim jika surat protes penolakan regulasi anti-bir itu ditandatangani lebih dari 250 pedagang bir di Provinsi Lampung pada Selasa (12/5/2015) malam lalu. 

Makmur yang akrab dipanggil Ucok ini dipilih melalui voting oleh ratusan pedagang sebagai koordinator. Ucok mengatakan, seharusnya Menteri Perdagangan Rachmat Gobel membuat aturan khusus anti-orang mabuk, karena bisa mengganggu kepentingan umum, dan bukan justru melarang pedagang untuk menjual bir. Pelarangan penjualan bir justru akan melahirkan maraknya peredaran gelap minuman beralkohol di Lampung. 

"Justru orang yang mabuk karena minum minuman alkohol berlebih dan mengganggu kepentingan umum yang harus dilarang. Sementara itu, apa salah kami pedagang kecil yang menjual bir, bahkan dagangan kami sampai habis ikut terkena razia. Memangnya bir itu barang ilegal," tukasnya, seperti dilansir Kompas.

Seperti diketahui, pada 16 Januari 2015 lalu, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 yang isinya melarang penjualan bir di seluruh pedagang tradisional. Penjualan bir, menurut aturan itu, hanya boleh dilakukan oleh hipermarket dan supermarket. 

"Aturan itu tidak sesuai dengan semangat revolusi mental Pak Jokowi yang melindungi nasib orang kecil. Menteri Rachmat Gobel lebih berpihak kepada supermarket dan hipermarket. Padahal selama ini pedagang kecil sudah membayarkan retribusi ke daerah," kata Ucok. 

Ucok menambahkan bahwa dirinya bukanlah pedagang narkoba, yang peredarannya memang dilarang di Indonesia. (*)

Post Top Ad