Oknum PNS Disnakertrans Pemprov Lampung Dipenjara Kasus Pungli - MEDIA ONLINE

Hot

Saturday, May 2, 2015

Oknum PNS Disnakertrans Pemprov Lampung Dipenjara Kasus Pungli

Rusmanto, Kasi di Disnakertrans Provinsi Lampung, ditahan Kejari Menggala, pukul 18.30, Kamis (30/4/2015), karena tersandung kasus penggelapan, penipuan, dan pungutan uang terhadap warga melalui kepala kampung dengan dalih untuk membuat sertifikat tanah prona. (Lampost) 

TULANG BAWANG - Tersandung kasus penggelapan, penipuan, dan pungutan liar terhadap warga melalui kepala kampung, dengan dalih untuk membuat sertifikat tanah prona, Kepala seksi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung, Rusmanto (50), warga Bandar Lampung, ditahan penyidik Kejari Menggala pukul 18.30, Kamis (30/4/2015) lalu. Sebelum ditahan, Rusmanto diperiksa penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Mengetahui dirinya ditahan, Rusmanto shock dan pingsan saat dieksekusi untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Menggala. Tersangka diduga melakukan penipuan ratusan juta dengan program pembuatan sertifikat tanah di empat kampung di Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang.

”Tersangka sempat pingsan di pintu ruang pemeriksaan ketika hendak keluar ruangan. Petugas terpaksa membopong tersangka masuk mobil yang mengangkutnya menuju Rutan Menggala,” ujar Kasi Pidsus Kejari Menggala Rio Saputra mendampingi Kajari Menggala Juhandi, seperti dilansir dari Lampost pada Sabtu (2/5/2015).

Rio juga mengatakan Rusmanto, ditahan lantaran telah menipu para kepala kampung di Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang. Tersangka dan Fadli (buron) menjanjikan warga akan ada sertifikat tanah khusus bagi warga transmigrasi yang akan diterbitkan tahun 2014. Namun, hingga saat sertifikat tersebut tidak juga diterbitkan dari program tersebut.

”Tersangka bersama Fadli (diduga LSM dari Lampung Utara) berkomunikasi dengan warga di tiga kabupaten, Tuba, Mesuji, dan Tubaba. Jika ada yang mau membuat sertifikat, warga dikenakan biaya pendaftaran Rp100 ribu, kemudian biaya pengurusan Rp300 ribo dari total biaya pembuatan Rp1 juta-Rp1,1 juta. Tahap awal, tersangka dan Fadli baru menarik Rp100 ribu dan Rp300 ribu. Kini fadli menghilang,” ujarnya.

Awalnya, kata Kasi Pidsus, tersangka Rusmanto sempat membantah melakukan penipuan tersebut. Namun setelah kejaksaan memanggil empat kepala kampung untuk dipertemukan dengan tersangka, mereka membenarkan rusmanto adalah salah satu tersangka. Keempat kelapa kampung itu adalah Kepala Kampung Warga Makmur Jaya Suyitno, Kakam Warga Indah Jaya I Made, Kakam Moris Jaya Suparno, dan Kakam Trimukti Ujang. (*)

Post Top Ad