Menipu, Oknum PNS Lampung Selatan Dijebloskan ke Penjara - MEDIA ONLINE

Hot

Sunday, May 3, 2015

Menipu, Oknum PNS Lampung Selatan Dijebloskan ke Penjara


KALIANDA - Lagi, PNS di Lampung dijebloskan ke dalam penjara. Setelah sebelumnya PNS Disnakertrans Provinsi Lampung, kali ini PNS di Bagian Perlengkapan Seketariat Daerah (Setda) Kabupaten Lampung Selatan bernama Fuji Santoso, yang harus berurusan dengan polisi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Itu karena tersangka Fuji menjanjikan korbannya bisa menjadi PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan. Tersangka Fuji meminta uang kepada korbannya bernama Fery Supriadi sebesar Rp 100 juta. Namun karena kesal hingga kini tidak kunjung menjadi PNS, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Selatan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Rosef Effendi mengatakan jika kejadian penipuan yang dilakukan pelaku terjadi pada tahun 2013 yang lalu. 

"Itu kejadian dua tahun yang lalu, namun korban baru melaporkannya," kata Rossef, Sabtu (2/5/2015).

Korban Fery yang merupakan warga Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, mengaku sudah kenal dengan pelaku Fuji, warga Kelurahan Bumi Agung, Kalianda. Korban percaya dengan pelaku karena statusnya PNS di Pemkab Lampung Selatan.

"Yang membuat korban percaya, jika pelaku berstatus PNS, dan meyakinkan bisa menjadikannya PNS, maka korban menyerahkan uang Rp 100 juta kepada pelaku," kata Rosef.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Rosef, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara, seperti dilansir Lampost

"Pelaku dijerat pasal 378 KUHP untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya. Saat ini, kata Rosef, pihaknya menangani kasus yang melibatkan dua orang PNS di Pemkab Lampung Selatan dengan kasus yang berbeda. (*)

Post Top Ad