KPK akan Ubah 'Permainan' Hadapi Gugatan Praperadilan - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, May 19, 2015

KPK akan Ubah 'Permainan' Hadapi Gugatan Praperadilan

Taufiqurrachman Ruki (berbatik)

LAMPUNG ONLINE - Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiqurrachman Ruki mengatakan KPK akan mengubah pola permainan menghadapi gugatan prapradilan yang diajukan pihak tertentu kepada KPK.

"Untuk menyikapi praperadilan, kami sudah melakukan perbaikan kinerja internal. Ke depan, gugatan prapradilan terhadap KPK Insya Allah ditolak hakim. Jadi, kami perbaiki ke dalam," kata Taufiqurrachman Ruki di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Taufiqurrachman Ruki mengatakan hal itu menjawab pertanyaan pers perihal kekalahan KPK menghadapi gugatan prapradilan yang diajukan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan serta mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Menurut Ruki, KPK akan memperbaiki kinerja internal dan akan mengubah pola permainan menyikapi gugatan prapradilan.

Namun, Ruki tidak mau berkomentar lebih jauh mengenai putusan praperadilan yang memenangkan Ilham Arief Sirajuddin.

"Sejak menetapkan tersangka, prinsip seorang penyidik harus telah memiliki dua alat bukti itu diyakini benar. Kalau tidak, berarti penyidiknya tidak profesional. Bahwa hakim menilai alat bukti kurang, kita mau bilang apa? Sekali lagi sebagai penyidik profesional maka setiap menetapkan seseorang sebagai tersangka harus dengan dua alat bukti yang kuat," ujarnya.

Sedangkan, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menyayangkan putusan hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati yang mengabulkan permohonan praperadilan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), seperti dilansir Skalanews.

Ia menilai, ada kelalaian pada putusan hakim dalam gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi PDAM Makassar tahun 2006-2012 yang menjerat Ilham Arief.

"Kami menyayangkannya, karena ada kelalaian dari putusan hakim.

Di mana hakim melakukan penilaian atas eksistensi alat bukti yang merupakan soal yuridis dalam pokok perkara Tipikor, bukan pada mekanisme prosedural praperadilan," kata Indriyanto.

Namun demikian, Indriyanto menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan hakim dan KPK saat ini sedang mendiskusikan langkah hukum yang akan diambil terkait putusan praperadilan tersebut. (*)

Post Top Ad