Kasus Korupsi, Mantan Kepala Dinas KP Tanggamus Dipenjara - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, May 6, 2015

Kasus Korupsi, Mantan Kepala Dinas KP Tanggamus Dipenjara


TANGGAMUS - Setelah dilakukan pemeriksaan selama sekitar tiga jam, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tanggamus, Lampung, Bahrozi, akhirnya ditahan aparat hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Agung, Rabu (6/5/2015). 

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Agung, Bahrudin, setelah menjalani pemeriksaan dan didapatkan dua alat bukti, Bahrozi ditahan oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

"Secara subjektif penahanan ini karena dikhawatirkan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ini menghilangkan barang bukti," jelasnya.

Bahrudin menerangkan, pemeriksaan terhadap tersangka sudah dilakukan sejak Desember 2014 lalu. Pemeriksaan tersangka merupakan hasil pengembangan perkara Afandi dan Toni Safari, terkait kasus pengadaan tiga kapal penangkap ikan dengan nilai kontrak Rp597,7 juta tahun anggaran 2010. 

Dalam kasus ini keduanya adalah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Menurut keterangan Afandi dan Toni Safari pada saat sidang, ada aliran dana kepada Bahrozi sekitar Rp120 juta.

Kajari menambahkan, kerugian negara dari kasus korupsi ini mencapai Rp516,2 juta. Pembelian 1 kapal dianggarkan sebesar Rp179,3 juta. Kapal yang terbuat dari kayu berkekuatan 7 GT ini tenggelam setelah satu hari diserahkan oleh tersangka, tepatnya 6 Desember 2011, seperti dilansir Lampost

"Sedangkan menurut pengakuan dari Bahrozi, dirinya hanya menerima Rp40 juta. Sejauh ini yang bersangkutan bersikap kooperatif," jelas Bahrudin. (*)

Post Top Ad