Hanya karena Tatakan Gelas, Nenek di Lampung Harus Disidang - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, May 7, 2015

Hanya karena Tatakan Gelas, Nenek di Lampung Harus Disidang

Sarniti (paling kiri) di Kantor LBH Bandar Lampung. (ist)

BANDAR LAMPUNG – Miris. Cuma karena sebuah tatakan gelas, Sarniti (50) pedagang minuman kopi di Pasar Pasir Gintung, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencurian. Nenek lima cucu ini pun harus merasakan getirnya meja hijau pengadilan.

Air mata Sarniti menetes saat ia mengisahkan kembali peristiwa yang terjadi hampir setahun berlalu tersebut.
Ia tidak menyangka, kekhilafannya salah mengambil tatakan gelas membuatnya harus berusan dengan pihak kepolisian.

“Saya sudah minta maaf karena salah ambil. Eh tau-taunya tadi (kemarin) dipanggil sama polisi. Laporan pencurian,” kata dia, saat konferensi pers di LBH Bandar Lampung, Kamis (7/5/2015).

Sarniti mengaku tak sengaja mengambil tatakan gelas kopi yang dia kira miliknya. Sarniti mengaku hanya salah mengambil tatakan gelas. Tuduhan pencurian ini bermula ketika ia kembali ke gerobaknya, kemudian datang MT yang merupakan sesama pedagang minuman tak jauh dari lokasi Sarniti berdagang.

MT yang datang langsung memarahi Sarniti dan mencaci maki. Sarniti dituduh mencuri tatakan gelas milik MT. 

"Pencuri kamu. Ini piring saya kamu curi. Lihat bawahnya (bercat) warna biru," kata Sarniti menirukan cacian MT kepadanya kala itu.

Sarniti yang baru sadar ternyata ia salah ambil tatakan gelas sempat meminta maaf kepada MT. Tatakan gelas milik Sarniti sendiri memiliki kesamaan bentuk dan warna dengan milik MT, hanya berbeda warna cat. Tatakan gelas Sarniti bercat warna coklat. Sedangkan MT bercat warna biru.

Namun, MT ternyata tidak menerima permintaan maaf tersebut. Ia bahkan tetap menuduh Sarniti sebagai pencuri. Pertengkaran mulut pun terjadi. 

"Kaca gerobak saya dipecahin. Saya juga sempat dipukul," katanya. 

Tidak terima dengan perlakuan MT, Sarniti pun melapor ke Polsek Tanjungkarang Barat. MT sendiri telah divonis satu bulan penjara atas perusakan terhadap gerobak Sarniti. Ia sendiri baru tahu jika ternyata peristiwa itu dilaporkan balik oleh MT dengan tuduhan pencurian ketika surat panggilan sebagai saksi dari Polsek Tanjungkarang Barat diterimanya.

"Saya pikir sudah selesai. Nggak taunya saya dilaporkan mencuri. Saya kaget, sedih, Mas. Saya yang jadi korban kok malah dilaporkan jadi pencuri," kata dia. Nenek yang masih terlihat enerjik ini pun berapi-api seolah memendam kekesalan ketika ia memperagakan kembali satu persatu kronologi peristiwa yang terjadi pada 20 Juli 2014 lalu, tepat saat Ramadan.

“Ada karyawan gudang buah-buahan yang pesan kopi. Ya saya anterlah, pakai tatakan gelas. Sore hari, saya ambil lagi gelasnya, tatakannya juga,” tuturnya. Usai mengambil gelas di gudang buah-buahan, ia menaruhnya di atas kotak kayu di samping gerobaknya.Ia pun kembali berkeliling mengambil gelas yang lain.

Sarniti pun dihubungi oleh penyidik polsek bahwa ia harus menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (5/6/2015) kemarin. Namun sidang harus ditunda karena pelapor sakit. 

Nurul Hidayah, salah satu pengacara yang mendampingi Sarniti menyesalkan pelaporan atas tuduhan pencurian tatakan gelas di Pasar Pasir Gintung. Menurut Nurul, perkara ini masuk ke dalam tindak pidana ringan (tipiring) yang seharusnya bisa selesai dengan musyawarah dan perdamaian antara kedua belah pihak.

Nurul menjelaskan, proses perkara tipiring memang tidak melalui kejaksaan, tapi dari kepolisian langsung ke pengadilan. Dari penyidik, perkara ini dilimpahkan, Selasa.

"Ibu ini pedagang kecil, lho. Kerugian pun hanya sekitar Rp 1.500 - Rp 2.000. Seharusnya sudah selesai dengan rembuk pekon saja. Kok ini malah sampai ke persidangan," kata dia, seperti dilansir Tribunlampung.

Ada sekitar 10 orang pengacara yang bersedia membela Sarniti. Nurul menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polsek Tanjungkarang Barat karena ternyata tidak ada surat panggilan sebagai tersangka.

"Hanya ada surat panggilan sebagai saksi, tetapi saat di polsek, penyidik tiba-tiba mengatakan Sarniti dipanggil untuk menghadiri persidangan perkara pencurian ini," kata dia.

Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Ketut Suryana mengatakan bakal mengupayakan perdamaian terkait kasus pencurian tatakan piring yang dilaporkan atas nama Sarniti, nenek lima cucu. Meski demikian, Ketut mengaku, sebelumnya ia telah berupaya mendamaikan kedua pelapor dan terlapor, Sarniti dan MT. Tapi, kata dia, keduanya tak bersedia berdamai dan saling melaporkan.

"Keduanya sudah dipertemukan untuk didamaikan. Namun, karena tidak ada kemauan perdamaian dari mereka, ya kami proses sesuai prosedur," kata dia, Kamis. (*)

Post Top Ad