Curi Motor di Bojonegoro, Warga Lampung Nyaris Mati - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, May 7, 2015

Curi Motor di Bojonegoro, Warga Lampung Nyaris Mati


BOJONEGORO - Merasa kesal dan geram dengan ulah pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), warga Bojonegoro menghakimi M Taqwa (26), yang berasal dari Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. Pelaku babak belur dihajar massa setelah kepergok membawa kabur sepeda motor di Dusun Medalem, Desa Prayungan, Kecamatan Sumberejo, Bojonegoro, Jawa Timur.

Peristiwa pencurian sepeda motor itu terjadi Rabu (6/5/2015) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu pelaku sedang berada di konter handphone milik Aziz (33) warga setempat, berpura-pura akan membeli handphone. Namun saat hendak pergi, pelaku langsung membawa kabur motor Honda Beat Nopol S 4146 DR milik Doni Dwi Ardianto (21) warga Sumberejo.

"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban, saat itu korban bersama pemilik konter sedang beres-beres karena mau tutup," jelas Kapolsek Sumberejo, AKP Fandil, Kamis (7/5/2015).

Mengetahui sepeda motornya tidak ada di tempat, korban bersama pemilik konter langsung mencarinya ke arah selatan, arah jalan raya jurusan Bojonegoro-Cepu. Namun, setelah beberapa jam usaha korban tidak membuahkan hasil, sehingga korban memutuskan kembali lagi ke konter handphone.

"Saat korban berada di konter tiba-tiba melihat sepeda motornya dikendarai pelaku dari arah timur, kemudian dilakukan pengejaran dan tertangkap di depan Bank BRI utara pasar Sumberejo," ujar Fandil.

Saat tertangkap, pelaku langsung dihajar warga sekitar. Kepala serta sekujur tubuh pelaku babak belur. Bahkan kedua kaki pelaku juga sempat dipukul menggunakan benda keras, sehingga saat ini pelaku terseok-seok saat berjalan. Setelah puas menghajar pelaku warga kemudian menyerahkan kepada pihak kepolisian setempat, seperti dilansir Beritajatim.

"Pelaku mengalami luka di sejumlah tubuhnya karena dihajar warga," jelas Fandil.

Menurut pengakuan tersangka, ia menjalankan aksinya di Bojonegoro tanpa seorang teman. Ia nekad melakukan pencurian itu, karena tidak mempunyai uang untuk kebutuhan sehari-hari. Ditengarai, pelaku merupakan sindikat pencurian dari Lampung. 

"Saya disini merantau tapi tidak bekerja," kata pelaku saat di dalam sel Mapolsek Sumberejo. 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman diatas enam tahun penjara. Pelaku dan barang bukti sepeda motor kini masih diamankan di Mapolsek Sumberejo untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Post Top Ad