Direktur PT Kedaton Agri Mandiri Divonis 16 Bulan Penjara - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, May 7, 2015

Direktur PT Kedaton Agri Mandiri Divonis 16 Bulan Penjara


LAMPUNG - Terbukti bersalah, terdakwa pengemplang pajak senilai Rp6 miliar lebih, Direktur PT Kedaton Agri Mandiri Deusti Setiadi divonis satu tahun dan empat bulan penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang. Selain pidana badan, Deusti juga dikenakan denda Rp12 miliar subsider tiga bulan.

Ketua majelis hakim Pastra Joseph Ziraluo mengatakan Deusti Setiadi telah merugikan keuangan negara Rp6 miliar lebih. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan. Terdakwa juga dikenakan denda Rp12 miliar subsider 3bulan,” kata Pastra Joseph di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (7/5/2015).

Ada pun hal yang meringankan terdakwa, kata Pastra Joseph, terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan, sambung dia, perbuatan terdakwa telah merugikan pendapatan negara, seperti dilansir Lampost

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutannya. Pada sidang tuntutan sebelumnya, Deusti dituntut selama dua tahun penjara serta denda Rp12 miliar subsider 6 bulan. Atas putusan majelis hakim ini, jaksa dan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Deusti Setiadi adalah direktur PT Kedaton Agri Mandiri (PT KAM) yang beralamat di Jalan Gajah Mada Nomor 17, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung. telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak membayar surat pemberitahuan (SPT) pajak negara. 

Akibat tidak membayarkan surat pemberitahuan (SPT) pajaknya, maka negara merugi. Deusti turut serta melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) Huruf C jo Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Satu lagi tersangka kasus ini dan komisaris PT Kedaton Agri Mandiri Sidik Purnomo masih buron. (*)

Post Top Ad