Bukan Penyelenggara Negara, KPK Enggan Sentuh Kasus BG - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, May 20, 2015

Bukan Penyelenggara Negara, KPK Enggan Sentuh Kasus BG

Johan Budi

LAMPUNG ONLINE - Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi tidak mau berkomentar soal dihentikannya hasil penyelidikan, kasus dugaan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan (BG) oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Itu sudah diserahkan ke kejaksaan. KPK tidak akan ikut campur lagi karena sudah diserahkan ke kejaksaan," ujar Johan melalui pesan singkat, Selasa (19/5/2015). 

Dirinya pun menegaskan, berdasar putusan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan dinyatakan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan menangani perkara tersebut, karena BG dianggap bukan penyelenggara negara. Atas dasar itu KPK akhirnya menggulirkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung. 

"Lalu gelar perkara, kewenangan kejaksaan untuk diserahkan ke Mabes Polri. Kita tidak ikut campur lagi dong," kata Johan. 

Hal senada juga diungkapkan, pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji yang menyebutkan, pihaknya tidak lagi berwenang mencampuri hal yang berkaitan dengan kasus Budi Gunawan, setelah adanya pelimpahan kasusnya ke Kejagung. 

Menurutnya, apa pun hasil gelar perkara yang dilakukan Polri sudah menjadi kewenangan yang dipercaya Kejagung untuk menangani kasus tersebut. 

"Sejak ditangani kejaksaan dan Polri, maka KPK tidak mencampuri lagi dan menjadi otoritas penuh dari Polri terhadap penanganan kasus tersebut," ujar Indriyanto, seperti dilansir Skalanews

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengatakan, dalam gelar perkara dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan diputuskan bahwa kasus tersebut tak layak ditingkatkan ke penyidikan. 

Victor menyebutkan, gelar perkara dihadiri tiga pakar hukum, yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah, dan Yenti Garnasih. Dengan demikian, kata Victor, Polri menganggap penyidikan tidak memenuhi syarat dan menganggap perkara tersebut tidak ada. 

Soal rencana gelar perkara bersama yang sempat digembar-gemborkan akan dilakukan secara terbuka, Victor berdalih Polri telah berupaya melaksanakannya. Namun, ia beralasan, tidak ada satu pun yang bersedia hadir dalam gelar perkara tersebut. Victor juga memastikan bahwa tidak akan ada gelar perkara lagi untuk dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan. Keputusan Polri ini telah diketahui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. 

Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pihak Budi Gunawan lalu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka tersebut. 

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi memutus bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tak sah. Status tersangka Budi dinyatakan batal. Pascaputusan praperadilan, KPK melimpahkan berkas perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, kejaksaan justru melimpahkan kasus itu ke kepolisian dengan alasan polisi pernah mengusut kasus tersebut. (*)

Post Top Ad