BPK: Proyek PLN dan TPPI Rugikan Negara Rp 65 Miliar - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, May 14, 2015

BPK: Proyek PLN dan TPPI Rugikan Negara Rp 65 Miliar

Achsanul Qosasi

LAMPUNG ONLINE - Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) saat ini tengah melakukan audit investigatif terhadap PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Dari audit tersebut, diketahui bahwa Perusahaan Listrik Negara (PLN) sempat menjalin kerjasama dengan TPPI.

Anggota BPK, Achsanul Qosasi, mengatakan dalam kerjasama itu, negara mesti menanggung kerugian hingga puluhan miliar rupiah.

"Di PLN sudah selesai pemeriksaanya. Temuannya itu Rp 68 miliar potensi kerugian negara," ujar Achsan, di Surabaya, Rabu (13/5/2015).

Ia mengatakan, kerjasama yang dijalin antara perusahaan milik tersangka Honggo Wendratno dengan PLN yang ketika itu dikepalai Dahlan Iskan, yakni soal pengadaan 'High Speed Diesel'.

Dari penelusuran, pada medio 2010 silam PLN mengadakan tender pengadaan BBM untuk lima pembangkit PLTGU, antara lain Muara Tawar, Muara Karang, Grati, Tambak Lorok, dan Belawan dengan volume 1,25 juta kiloliter per tahun selama 2011-2014.

Ketika itu, PT TPPI menjadi pemenang tender untuk pengadaan BBM PLTGU Tambak Lorok dan Belawan. Volume kontrak dengan TPPI sebesar 300.000 kiloliter high speed diesel (HSD) per tahun hingga 2014. Achsanul menambahkan, ketika proses tender pun PLN menunjuk langsung PT TPPI sebagai rekanan.

"Di PLN itu adalah kasusnya tentang adanya penunjukan langsung high speed diesel itu dikirimkan ke TPPI tapi tidak dibayar," kata dia, seperti dilansir Aktual.

Saat tender berjalan, PT TPPI gagal memasok BBM untuk PLN yang telah tercantum di kontrak. Adapun pembangkit yang seharusnya dipasok oleh TPPI, adalah PLTGU Belawan, Medan

Ketidaksanggupan PT TPPI memenuhi kuota yang diminta PLN, lantaran kilang perusahaan tersebut tidak dapat beroperasi lagi, imbas dari restrukturisasi utang TPPI dengan Pertamina belum selesai. 

TPPI diketahui memiliki utang pengiriman produk dan delayed payment note kepada Pertamina sebesar US$ 546,2 juta.

"Saya serahkan ini ke polisi tentunya. Karena yang menentukan adanya pelanggaran pidana hukum itu aparat penegak hukum," kata Achsanul.

Untuk diketahui, medio mei 2012 PLN memutuskan kontrak kerjasama dengan PT TPPI. PLN pun mengenakan sanksi denda kepada TPPI. Adapun besaran denda sudah tercantum dalam kontrak, yakni selisih harga beli solar yang lebih mahal.

Meski demikian, TPPI tetap memasok solar ke PLTGU Tambak Lorok, Semarang. (*)

Post Top Ad