BPK: Kerjasama Pertamina-TPPI Rugikan Negara Rp 6 Triliun - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, May 14, 2015

BPK: Kerjasama Pertamina-TPPI Rugikan Negara Rp 6 Triliun

Achsanul Qosasi

LAMPUNG ONLINE - Selain PLN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tengah melakukan audit investigatif terhadap kerjasama antara PT Pertamina dengan PT Tuban Petrochemical Industries (TPPI). Hasil audit tersebut kin tengah mengkrucut, dengan disimpulkannya ada kerugian negara.

Anggota BPK, Achsanul Qosasi,  menyatakan bahwa berdasarkan hasil audit sementara, ditaksir negara mengalami kerugian hingga Rp 6 Triliun.

"Kerugian negara untuk proyek TPPI dengan Pertamina  Rp 6 Triliun," ujar Achsanul, ketika berbincang di Surabaya, Rabu (13/5/2015).

Ia mengatakan, adapun proyek kerjasama antara TPPI dengan Pertamina yakni soal pembiayaan kilang.

"Kalau pertamina itu adalah pembiayaan kilang yang berpotensi tidak dibayar oleh mereka (TPPI)," kata Achsanul Qosasi, seperti dilansir Aktual

Berdasarkan penelusuran, perusahan milik tersangka Honggo Wendratno, memiliki hutang yang gagal dibayarkan kepada PT Pertamina sebesar Rp6 Triliun.

Diketahui bahwa angka Rp6 triliun tersebut, merupakan imbas dari tanggungan yang dimiliki Grup Tuban Petro pasca krisis 1998 kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional. 

Akibatnya, 70 persen saham Tuban Petro, diakusisi Pemerintah. Sedangkan sisanya dimiliki PT Silakencana Tirtalestari milik Honggo.

Utang PT TPPI kian melambung ketika pemecah gelombang perusahaan di pelabuhan rusak pada 2008. Akibatnya, setelah dua tahun pasokan solar dan minyak tanah berlangsung mulus, operasionalisasi perusahaan terhenti. Apalagi harga minyak melonjak.

Untuk menyelesaikan utang tersebut, TPPI menerbitkan surat utang berjangka enam bulan senilai 50 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau 'delayed payment note'. Setelah surat tersebut diterbitkan, Pertamina resmi menghentikan pasokan kondensat 100 ribu barel per hari dari Lapangan Senipah ke kilang TPPI.

Namun pada 1 November 2013, Pertamina yang ketika itu dikomandani, Galaila Karen Agustiawan, kembali mengoperasikan kilang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Jawa Timur. Pengoperasian tersebut merupakan bagian dari kerjasama pengolahan (Tolling Agreement) antara PT TPPI dengan PT Pertamina.

Bentuk kerjasama itu, merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan Perjanjian Perdamaian yang disetujui para kreditur TPPI, dimana juga disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada 26 Desember 2012.

Dari situ, pada 8 Mei 2013, disepakatilah kerjasama baru antara TPPI dan Pertamina pengolahan yang akan berlangsung efektif selama 6 bulan. 

Adapun pengoperasian Kilang TPPI Tuban kembali, juga dimaksudkan sebagai kesempatan bagi TPPI untuk mendapatkan penghasilan kembali melalui tolling fee yang didapat dari kerjasama tersebut.

"Saya serahkan ini ke polisi tentunya. Karena yang menentukan adanya pelanggaran pidana hukum itu aparat penegak hukum," kata Achsanul. (*)

Post Top Ad